Rabu, 14 Oktober 2026 WIB
Praperadilan

Praperadilan DPRD Sumut, KPK Minta Penundaan

Admin - Senin, 01 Februari 2016 11:47 WIB
Praperadilan DPRD Sumut, KPK Minta Penundaan
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan waktu hingga pekan depan terkait sidang praperadilan yang dilayangkan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Kamaluddin Harahap, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

"KPK meminta penundaan sampai pekan depan karena masih perlu waktu untuk koordinasi dengan penyidik dan JPU serta para ahli," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi Senin (1/2/2016). Seperti dilansir dari laman okezone.com

Sebelumnya diketahui, KPK telah menerima surat gugatan praperadilan yang diajukan Kamaluddin Harahap pada Jumat 22 Januari 2016 untuk melakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini.

"Jumat (22 Januari 2016) KPK telah menerima panggilan praperadilan lagi terkait gugatan tersangka KH," ucap Yuyuk Andriati, Selasa 26 Januari 2016.

Kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 itu mengemuka ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Selasa 3 November 2015.

Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, yakni untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kelima legislator yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 Huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru