Jumat, 16 Oktober 2026 WIB
Praperadilan

Keyakinan KPK Akan Menang di Praperadil RJ Lino

Admin - Selasa, 26 Januari 2016 09:55 WIB
Keyakinan KPK Akan Menang di Praperadil RJ Lino
google
RJ Lino

Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin bahwa gugatan praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino bakal ditolak oleh Hakim tunggal Udjianti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Seperti dilansir dari laman okezone.com

"Kami optimis menang karena penetapan tersangkanya sudah dipikirkan matang-matang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif

Optimisme lembaga antirasuah ini, menurut Laode, lantaran pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menjerat RJ Lino dalam dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010 lalu.

"KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPK. Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," tandasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan untuk RJ Lino. Pembacaan putusan oleh Hakim tunggal Udjianti ini akan dibacakan sekira pukul 09.30 WIB.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.

Belakangan, atas status tersangka yang disandangnya, Menteri BUMN mencopot Lino dari kursi empuk pimpinan perusahaan pelat merah itu. Lino kini mengundi nasib lewat langkah hukum praperadilan untuk menggugat status tersangkanya yang dinilai bermasalah.

Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Pelindo II dalam dua minggu belakangan ini. Namun sampai saat ini, lembaga antirasuah itu masih belum mau mengungkapkan total kerugian negara akibat perbuatan Lino.


(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru