Rabu, 15 Juli 2026 WIB
Polemik Freeport

Pemeriksaan Komisaris Freeport Oleh Kejagung Dipertanyakan !!!

Admin - Rabu, 30 Desember 2015 14:41 WIB
Pemeriksaan Komisaris Freeport Oleh Kejagung Dipertanyakan !!!
google

Matatelinga.com, Pemeriksaan terhadap Komisaris PT Freeport Indonesia, Marzuki Darusman terkait penyelidikan kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak karya PT Freeport oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kemarin menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, Marzuki diperiksa penyidik Kejagung justru di kantornya, dan bukan di Gedung Bundar Kejagung sebagaimana yang dijalani Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin. Ada kesan Marzuki begitu diistimewakan sehingga penyidik yang justru mendatanginya.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan seorang terperiksa tentunya harus dilakukan di lembaga yang berwenang.

Pemeriksaan di tempat yang dikehendaki terperiksa bisa dilakukan jika memang sedang dalam kondisi mendesak (urgent), seperti dengan alasan kesehatan.

“(Pemeriksaan) itu wewenang penuh dari penyidik dengan limitasi yang ditentukan regulasi. Misalnya, memungkinkan kehadiran saksi di tempatnya karena alasan kesehatan,” sebut Indriyanto, Rabu (30/12/2015).

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, sebelumnya telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 21 Desember 2015 dengan Nomor 002/SP/ZLF/XII/2015 yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Langkah itu diambil merujuk pada pendapat pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Andi Hamzah yang menyebut, bukti rekaman yang diperoleh tanpa izin tidak bisa serta merta langsung dijadikan dasar bukti yang kuat. Dilansir laman okezone.com

"Dalam rancangan KUHAP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal ini ditegaskan dalam KUHAP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti. Perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama penyadapan telefon tanpa izin dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Semua ini menyangkut privasi orang," tegasnya.


(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru