Jumat, 17 Juli 2026 WIB
Capim KPK

Capim KPK Harus Merujuk Pada Undang-undang

Admin - Minggu, 29 November 2015 12:23 WIB
Capim KPK Harus Merujuk Pada Undang-undang
google

Matatelinga.com, Komisi III DPR masih berpolemik terkait delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah diajukan Panitia Seleksi (Pansel). Peluang komisi hukum mengembalikan nama-nama tersebut melanjutkan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) atau dikembalikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terbuka.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) tentang KPK pada Pasal 21 yang disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.

Anggota Pansel KPK Yennti Ganarsih mengatakan, pihaknya tak ingin disalahkan tidak adanya unsur kajaksaan di dalam delapan nama Capim KPK. Pasalnya, dua nama yang maju ikut seleksi beberapa waktu lalu, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Suhardi dan Direktur Perdata Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Sri Haridjati, nilanya jauh dari apa yang diinginkan oleh para Pansel KPK.

"Kan pada saat test mereka nilainya tidak mencapai yang ditargetkan," ujar Yennti

Sehingga, dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti tersebut mengharapkan agar Komisi III DPR tidak menunda-nunda memutuskan delapan Capim KPK tersebut untuk maju ke dalam tahap fit and proper test. Pasalnya, 16 Desember nanti lembaga antirasuah itu harus punya pimpinan yang baru.

"Jadi jangan ada asalan untuk menunda-nunda, karena kita ingin jangan ada kekosongan kursi pimpinan KPK," pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru