Sabtu, 17 Oktober 2026 WIB
Rio Capella

Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa Sebenarnya !!

Admin - Jumat, 30 Oktober 2015 11:58 WIB
Rio Capella Cabut Gugatan Praperadilan, Ada Apa Sebenarnya !!
google
Eks Sekjen Nasdem
Matatelinga.com, Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella memutuskan untuk mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan pencabutan praperadilan itu, disampaikan secara tertulis oleh Tim Kuasa Hukum Rio Capella.
 
Pencabutan gugatan praperadilan ini lantaran, Tim Kuasa Hukum Rio Capella menilai proses perkara kliennya akan rampung alias P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka menilai KPK mempercepat penyidikan agar praperadilan mudah digugurkan.
 
"Demikian pencabutan permohonan praperadilan atas nama klien kami Patrice Rio Capella perkara nomor:100/Pid/Prap/2015 PN. Jkt Sel, kami sampaikan atas perhatiannya dihaturkan terima kasih," ujar Kuasa Hukum Rio Capella, Maqdir Ismail saat membacakan permohonan pencabutan dalam sidang, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2015).
 
Menanggapi permohonan itu, Hakim I Ketut Tirta tak langsung mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Rio Capella. Dia meminta waktu lantaran harus tetap mengahadirkan pihak termohon dalam praperadilan ini, yakni KPK.
 
"Kami meminta waktu dulu karena harus menghadirkan termohon. Penetapan ini disampaikan pada hari Rabu ya," tutur Ketut.
 
Tim kuasa hukum Rio Capella pun menyanggupi keputusan yang diambil hakim untuk menghadirkan pihak KPK sebelum memutuskan permohonan pencabutan praperadilan dalam menggugat penetapan tersangka kliennya yang dilakukan oleh KPK.
 
Rio diketahui memasukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin 19 Oktober kemarin. Salah satu yang dipermasalahkannya adalah kewenangan KPK dalam mentersangkakan Rio Capella.
 
Penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antikorupsi dianghap tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang terkandung dalam pasal 11.
 
Rio Capella diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
 
Pada kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
 
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dilansir laman okezone.com
 
Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru