Minggu, 12 Juli 2026 WIB
Praperadilan Budi Gunawan

Kuasa Hukum Budi Gunawan Geram Dan Mengatakan Semua Pihak Terkait Harus Sekolah Lagi !!

Admin - Senin, 02 Februari 2015 12:00 WIB
Kuasa Hukum Budi Gunawan Geram Dan Mengatakan Semua Pihak Terkait Harus Sekolah Lagi !!
google
Budi Gunawan
JAKARTA - Matatelinga, Kuasa Hukum Kalemdikpol Polri, Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Frederich Yunadi geram betul dengan penetapan status tersangka atas kliennya. Dia menegaskan bahwa penetapan tersangka Komjen BG tidak sah.

"Untuk penetapan tersangka dalam hal ini tidak sah. Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu mengatakan itu sah, saya harapkan mereka sekolah lagi," tegas Frederich kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (2/2/2015).

Kata dia, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan itu sesuai surat permohonan kepada Ketua Majelis Hakim.

"Jadi, dalam hal ini KPK tidak punya wewenang melakukan penyidikan. Kalau mereka melawan konstitusi, ya rakyat menilai sendiri. KPK mengaku penyidik, tetapi dia bukan penyidik," pungkasnya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mantan Kapolda Bali itu lalu melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Dilansir laman okezone.com, Senin (2/2/2015)

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru