Minggu, 26 April 2026 WIB

Asli RUU TNI Jadi Undang-Undang

Redaksi - Kamis, 20 Maret 2025 18:37 WIB
Asli RUU TNI Jadi Undang-Undang
MATATELINGA, Jakarta :;Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), resmi memutuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang.


Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh sejumlah Menteri, yang diselenggarakan di Ruang Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Terlihat hadir dalam rapat tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

[br]

Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI, diantaranya poin-poin krusial terkait kedudukan TNI, usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di Kementerian atau Lembaga, dan memastikan tidak adanya dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi UU itu.

Setelah Utut menyampaikan laporannya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada Anggota Dewan yang hadir apakah RUU ini dapat disepakati menjadi undang-undang. Mayoritas menjawab setuju.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,?" ujar Puan Maharani.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Seperti diketahui sebelumnya, RUU TNI ini telah disepakati pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dengan pemerintah, pada Selasa (18/3/2025).

H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah, diantaranya Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.

Menkum Supratman menyatakan bahwa rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk mengubah substansi. "tidak ada upaya dwifungsi TNI," tegasnya.
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru