Minggu, 26 April 2026 WIB

RUU KUHP : Pasal 415 dan 416 Menarik Perhatian Publik, Tadinya Tak Dibui Kini Bisa Dibui?

Redaksi - Jumat, 08 Juli 2022 08:35 WIB
RUU KUHP : Pasal 415 dan 416 Menarik Perhatian Publik, Tadinya Tak Dibui Kini Bisa Dibui?
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Salah satu isi draft yang mengatur perzinaan dan kumpul kebo telah menarik perhatian publik. Hal tersebut menjadi menarik pasca draft rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru telah beredar luas.


Perlu untuk diketahui, Dokumen draft RUU KUHP itu telah diserahkan Kemenkumham kepada Komisi III DPR RI pada Rabu 6 Juli 2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Dalam draft terbaru peraturan terkait perzinaan dimasukkan pada Pasal 415 KUHP. Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Baca Juga:BLPMP Prov Sumut Melakukan Kunjungan Ke Padang Sidempuan

Sementara terkait kohabitasi atau kumpul kebo diatur pada Pasal 416. Disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”. Seperti dikutip dari Okezone, Jum'at (08/07/2022).


Selain kedua isu tersebut, ada beberapa isu krusial lain yang juga termasuk dalam draft RUU KUHP tersebut, termasuk di antaranya Hukum adat (Pasal 2), Pidana mati (Pasal 11), Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218), Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252), Penodaan agama (Pasal 304), dan Perkosaan (Pasal 479).
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru