Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Pemerintah Akan Revisi Tarif Batas Atas Penumpang Pesawat

Admin - Kamis, 15 Mei 2014 15:31 WIB
Pemerintah Akan Revisi Tarif Batas Atas Penumpang Pesawat
Matatelinga - Jakarta, Pemerintah akan melakukan revisi terhadap peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 tahun 2010 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Mengutip siaran pers, Jakarta, Kamis (15/5/2014), dengan memperhatikan situasi dan kondisi perekonomian saat ini dan juga yang akan datang, maka direktorat jenderal perhubungan udara sebagai regulator berencana melakukan revisi terhadap peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 26 Tahun 2010 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam rangka itu telah dilakukan pertemuan di Direktorat Angkutan Udara pada tanggal 28 April 2014 dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti sejumlah perwakilan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, INACA, dan unit kerja terkait lainnya. 

Rencana revisi KM 26 Tahun 2010 difokuskan pada  perlu atau tidaknya tarif referensi dijadikan satu di dalam peraturan yang mengatur tentang mekanisme penetapan tarif atau tetap menjadi peraturan tersendiri.

Rencana revisi KM 26 Tahun 2010 secara spesifik meliputi penyesuaian terhadap penetapan load factor, penyesuaian formula dan perhitungan tariff, penyesuaian tarif dasar yang akan dihitung berdasarkan kinerja, cost, dan populasi pesawat, penerapan surcharge atau tuslah disesuaikan dengan harga avtur, penetapan tarif terdiri dari tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah yang harus seizin Menteri Perhubungan serta pengawasan dan sanksi.

Dari pertemuan, pada prinsipnya mendukung dan menyambut baik rencana revisi KM 26 Tahun 2010 dan KM 11 Tahun 2011 tentang Tarif Referensi untuk Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi karena hal ini sangat terkait dengan kondisi ekonomi saat ini serta demi kelangsungan usaha badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen terutama keamanan dan keselamatan penerbangan.




(KNIA/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru