Jumat, 03 Juli 2026 WIB
Internet

Pemerintah Singapura Berencana Melarang PNS Gunakan Internet Di Kantor

Admin - Rabu, 08 Juni 2016 15:35 WIB
Matatelinga.com,  Pemerintah Singapura dikabarkan akan segera melarang penggunaan internet bagi 100.000 lebih PNS di tempat kerja. Peraturan yang akan dilaksanakan tahun depan itu bertujuan untuk memperketat keamanan IT.

Larangan itu akan diberlakukan bagi semua instansi pemerintah, kementerian, dan badan hukum.

Setelah larangan itu dilaksanakan, PNS hanya dapat berselancar di internet dengan menggunakan ponsel pribadi atau tablet yang tidak memiliki akses ke sistem e-mail Pemerintah Singapura.

Siapa saja yang membutuhkan jaringan internet untuk bekerja, maka akan diberikan jaringan internet khusus. Langkah ini bertujuan untuk mencegah setiap potensi kebocoran yang mungkin timbul dari e-mail atau dokumen yang dibagikan ketika para karyawan menggunakan e-mail mereka.

Pelarangan itu bertujuan untuk mewaspadai para karyawan melakukan aktivitas download malware pada komputer kerja atau membagikan dokumen sensitif secara online. Demikian sebagaimana dilansir Asian Correspondent dan dilansir dari laman okezone.com, Rabu (8/6/2016).

Menurut eksekutif Cloud Security Alliance, Aloysius Cheang, tindakan pemerintah Singapura itu sama saja dengan membawa pelayanan publik kembali pada 1990-an. Pada saat itu, sulit bagi orang untuk merusak dan memasukkan informasi sensitif dari dalam jaringan pemerintah.

Terkait peraturan tersebut, warga Singapura mengaku tidak senang dengan berita tersebut. Mereka menyebut kebijakan itu sama saja dengan mendorong orang-orang ke zaman batu.

Salah satu netizen bernama Susan Tan mengatakan, para guru akan sangat terpengaruh dengan kebijakan tersebut karena dapat menghambat alur kerja mereka. Netizen lainnya bahkan mengkritik keras kebijakan itu karena pemerintah dianggap tidak percaya dengan kemampuan teknologi mereka dibandingkan dengan Korea Utara (Korut) dan Burma.


(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru