Minggu, 12 Juli 2026 WIB
Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Biksu Inggris Divonis Hukuman Mati

Admin - Senin, 01 Februari 2016 15:15 WIB
Pelaku Pembunuhan Biksu Inggris Divonis Hukuman Mati
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, China menjatuhkan hukuman mati kepada dua pria yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang biksu Inggris. Korban adalah pendiri Biara Tibet pertama di Eropa.

Sebagaimana dilansir The Star dan dikutip dari laman okezone.com, Senin (1/2/2016), Akong Tulku Rinpoche, pendiri dari Biara Samye Ling di Skotlandia, ditemukan tewas akibat luka tusukan di sekujur tubuh. Rinpoche meregang nyawa di rumahnya yang berada di Kota Chengdu, China, pada 2013.

Terkait pembunuhan itu, Pengadilan China menjatuhkan hukuman eksekusi mati kepada para tersangkanya yakni Tudeng Gusang dan Tsering Banjue. Keduanya terbukti membunuh Rinpoche dan dua orang lainnya.

Kemudian, diketahui terdapat rekan tersangka yang ikut terlibat pembunuhan tersebut, dan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun. Gusang dan Banjue diketahui menusuk Rinpoche, keponakan, dan sopirnya hingga tewas.

Dilaporkan, kejahatan tersebut hanya karena permasalahan uang sebesar 2,7 juta yuan atau sekira Rp5,5 miliar.

Putusan pengadilan ini juga diunggah ke akun media sosial milik pengadilan. Dituliskan, kalimat pelaku pembunuhan brutal ini sudah diperlakukan sesuai hukum yang berlaku (dihukum mati).


(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru