Minggu, 12 Juli 2026 WIB
Presiden Perancis

Presiden Perancis Hapus Hukuman Penjara Korban KDRT

Admin - Senin, 01 Februari 2016 10:35 WIB
Presiden Perancis Hapus Hukuman Penjara Korban KDRT
google

Matatelinga.com, Presiden Prancis Francois Hollande membebaskan seorang istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KRT) dari hukuman penjara 10 tahun. Perempuan itu diketahui membunuh suaminya yang senang melakukan penyiksaan pada 2010.

Jacqueline Savage membunuh sang suami yang disebutnya pemabuk gila. Pria itu memperkosa dan memukuli Jacqueline beserta anak perempuannya selama bertahun-tahun. Sang suami juga memukuli dan menyiksa anak laki-lakinya hingga sang anak memutuskan untuk bunuh diri.

Pada 2010, Jacqueline menembak sang suami tiga kali di bagian punggung dengan senjata api usai anak laki-laki mereka bunuh diri. Perempuan 68 tahun itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada Oktober 2014 dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Jacqueline sempat mengajukan banding pada Desember 2015 tetapi pledoinya ditolak.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik di Prancis. Para aktvis menyerukan adanya perluasan definisi pertahanan diri untuk korban kekerasan dalam KUHP Negeri Mode. Lebih dari 400 ribu orang menandatangani petisi yang berisi permintaan agar Hollande turun tangan mengatasi kasus tersebut.

“Dalam menghadapi situasi kemanusiaan ini, presiden berusaha untuk mengembalikan Sauvage kepada keluarganya sesegera mungkin,” demikian bunyi pernyataan pria 61, seperti dikutip BBC dan dilansir dari laman okezone.com, Senin (1/2/2016).

Keputusan itu diambil Hollande setelah bertemu dengan ketiga putri Sauvage beberapa hari lalu. Meski menghapuskan hukuman penjara, pria asal Rouen itu tetap menganggap Sauvage bersalah. Meski begitu, menurut sang pengacara, Jacqueline Sauvage baru akan meninggalkan penjara pada April 2016.


(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru