Minggu, 12 Juli 2026 WIB
ISIS

Guru TK Di Malaysia Di Hukum 2 Tahun Penjara Karena Dukung ISIS

Admin - Minggu, 31 Januari 2016 11:37 WIB

Matatelinga.com, Guru Taman Kanak-Kanak (TK) dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh pengadilan Malaysia, karena memberikan dukungan kepada kelompok ISIS.

Hakim Karim Ab Rahman menjatuhkan vonis ini kepada Nazhatul Shima Sahak (46) pada Jumat 29 Januari 2016, setelah Nazhatul mengakui tuduhan yang diberikan kepadanya.

Sebagaimana dilansir dari The Star dan dikutip dari laman okezone.com, Minggu (31/1/2016) Hakim Rahman mengatakan bahwa Nazhatul seharusnya sadar bahwa ISIS adalah kelompok teroris dan tidak ada ‘maaf’ bagi siapapun yang terlibat dengan kelompok ini.

Dilaporkan, ketika vonis ini dijatuhkan kepadanya, Nahzatul langsung berbalik kepada anak-anaknya yang mengikuti proses persidangan. Keempat anaknya dikabarkan langsung menangis dan berpelukan satu sama lain.

Nazhatul sendiri ditangkap oleh Kepolisian Malaysia semenjak 13 Oktober 2014. Nazhatul ditangkap ketika diketahui membeli tiket di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia menuju Istanbul dengan tujuan masuk ke Suriah untuk memberikan dukungan kepada ISIS.

Tidak lama kemudian ia ditangkap di sebuah restoran di Shah Alam. Nazhatul didakwa berdasarkan undang-undang pidana nomor 130J (1)(a) karena memberikan dukungan kepada kelompok teroris.

Sesuai dengan pengakuannya, Nazhatul mengatakan ia menonton video di Youtube pada Agustus 2014, yang menunjukkan salah satu militan asal Indonesia di Suriah, menyarankan para Muslim untuk bergabung dengan ISIS.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru