Perkuat Sinergitas Kelembagaan, Pelindo Regional 1 Kunjungi Kejati Sumut
MATATELINGA,Medan Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta membangun kolaborasi yang semakin erat dengan aparat penegak hukum,
Berita Sumut
Matatelinga.com, Seorang perempuan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia dilaporkan telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Singapura, atas tuduhan membunuh majikannya. PRT bernama Yati (24), dinyatakan bersalah karena terbukti membunuh. Pengadilan menilai bahwa terdakwa melakukan pembunuhan lantaran memiliki gangguan mental hingga menyebabkan tewasnya Aandi Abdul Rahman Rasheeda Begam (76).
Vonis 10 tahun penjara itu dibacakan hakim pengadilan di Singapura pada Kamis 10 Desember. Pembunuhan terhadap majikan paruh baya itu dilakukan Yati terjadi pada 14 Januari 2014.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa korban berbaring tidur pada 14 Januari 2014 dini hari. Kemudian, Yati dengan hati-hati mengangkat bantal dari kepala korban dan digunakan untuk membekapnya hingga tewas.
Setelah membunuh korban di kamar tidur, Yati pergi tidur. Dia terbangun keesokan harinya dan menjalankan tugas kesehariannya. Jasad korban ditemukan oleh menantu perempuan Rasheeda, Mohietheen Fathima Kuny Maidin.
Pengadilan mendengar kesaksian bahwa Yati telah memutuskan untuk membunuh korban karena dia pikir ini akan membuat menantu korban, Fathima, memperlakukannya lebih baik.
Yati ketika itu berpikir, Fathima tidak suka pada korban. Fathima telah mengatakan kepada Yati untuk memberi makan ibu mertuanya dengan makanan sisa.
Setelah ditangkap aparat keamanan, Yati menjalani tes kejiwaan. Dia didiagnosis dengan ‘gangguan depresi dominan’.
“Secara substansial, gangguan mental Yati menyebabkan tindakan yang menyebabkan kematian korban,” demikian laporan Dr Stephen Phang, dari Institut Kesehatan Mental Singapura, seperti diberitakan Channel News Asia Dan dilansir laman okezone.com, Jumat (11/12/2015).
Psikiater merekomendasikan agar Yati menjalani pengobatan setidaknya dua tahun.”Jika tidak segera, Yati akan menjadi individu yang berbahaya, jika tidak ditangani dengan sesuai,” lanjut Dr Phang.
(Fit)
MATATELINGA,Medan Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta membangun kolaborasi yang semakin erat dengan aparat penegak hukum,
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke tiga polsek jajaran
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Merayakan Ulang Tahun Hari Jadi Kabupaten Padang Lawas yang ke19 pihak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas akan menghadir
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Yeni Novita Mian Pakpahan (35) akhirnya membuat laporan Polisi Nomor LP/B/228/1/2026/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTA
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tegas membantah informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial terkait
Berita Sumut
MATATELINGA,Jakarta Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mempercepat pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus diperkuat.
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Komitmen membangun sinergi antara Kejaksaan dan insan pers terus diperkuat. Hal itu terlihat saat Kepala Kejaksaan Nege
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Harapan Agun untuk segera mendapat bantuan belum terwujud. Sebulan lebih sejak rumahnya tertimpa pohon milik Dinas Lingk
Berita Sumut
MATATELINGA,JakartaKomitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam mempercepat pengentasan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus diperkuat.
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Tiga preman saat beraksi ditengah Jalan mencari uang untuk membeli sabu sabu di tangkap Tim URC Sat Reskrim Polres Pel
Berita Sumut
MATATELINGA, Toba Jefry Siahaan salah satu penggiat sosial dan pemerhati pembangunan di Kabupaten Toba mengatakan jika banyak bangunan yang
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Akibat adanya pemberitaan media online terkait informasi tangkap lepas bandar narkoba di wilayah eks Barumun Tengah dan
Berita Sumut