✕
Ekonomi

Resmi Direvisi, Jaminan Hari Tua Lebih Dipermudah, Yuk Cek Aturan Pencairannya!

rizky
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta â€" Meskipun belum mencapai usia 56 tahun peserta sudah bisa melakukan pencairan. Hal tersebut terungkap dengan telah di revisinya aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang lebih dipermudah.



Aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.


Berikut fakta-fakta aturan pencairan JHT yang telah direvisi, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (07/05/2022):


Baca Juga:Kapolres Simalungun Bersama Unsur PJU Ikuti Anev Kinerja Personil

1. Bagi Ahli Waris


Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).


Sedangkan bila peserta yang meninggal warga negara asing, dokumennya ditambah dengan paspor dan KK tidak perlu disiapkan (pasal 11 ayat 2).



2. Dokumen Elektronik


Lampiran dokumen tersebut dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan dapat dikirim secara online maupun offline (pasal 12 ayat 1 dan 2).


Penulis
: Mtc
Editor
: Rizky
Tag:JHTJaminan Hari TuaJaminan Hari Tua Lebih DipermudahMatatelingaResmi DirevisiTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.