Minggu, 12 Juli 2026 WIB

Beredar......Harga BBM Bakal Naik Lagi

Admin - Kamis, 15 Desember 2016 07:52 WIB
Beredar......Harga BBM Bakal Naik Lagi
google
Matatelinga.com - Bank Indonesia (BI) sejak siang tadi hingga sore ini menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Adapun topik yang dibahas adalah penetapan anggaran BI tahun 2017. Dalam rapat ini dipusatkan anggaran pengeluaran operasional BI tahun 2017 sebesar Rp9.872 miliar atau Rp9,87 triliun. Hal ini pun juga sepakati oleh Gubernur BI Agus Martowadojo.

PT Pertamina (Persero) membenarkan adanya kemungkinan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium di tahun depan. Sebab penentuan harga BBM subsidi juga berdasarkan formula harga minyak mentah di pasar dan nilai tukar Rupiah.

Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal Okezone Finance. Untuk itu, kembali disajikan berita-berita tersebut secara lengkap.



Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, gugatan UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty akhirnya secara resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan ini didasarkan oleh dalil gugatan yang masih lemah oleh keempat penggugat.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun terlihat sangat senang dengan keputusan hakim MK. Sri pun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada hakim MK karena telah memberikan pertimbangan secara detail.

"MK telah menyampaikan keputusannya tentang UU Pengampunan Pajak. Dan keputusan tidak bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Pemerintah menghargai. Keputusan ini sangat berarti bagi kami," kata Sri Mulyani di Gedung MK, Jakarta.



Sri yang sejak siang tadi telah hadir di Gedung MK pun berkali-kali melemparkan seyuman di Gedung MK. Termasuk ketika berada di depan MK, dia juga menyempatkan diri berfoto dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Seperti diketahui MK sejak saing tadi menggelar sidang putusan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Putusan ini dilakukan dengan nomor registrasi 57/PUU-XIV/2016, 58/PUU-XlV/2016, 59/PUU-XIV/2016, dan 63/PUU-XlV/2016.



(Mtc/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru