Rabu, 15 Juli 2026 WIB
Freeport

28 Januari 2016, Jadi Batas Waktu Pengajuan Izin Freeport

Admin - Senin, 25 Januari 2016 14:25 WIB
28 Januari 2016, Jadi Batas Waktu Pengajuan Izin Freeport
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan, pemerintah tetap tidak menerbitkan perpanjangan ekspor konsentrat pada PT Freeport Indonesia (PTFI) jikalau persyaratan yang disepakati belum terpenuhi.

Bambang mengakui, batas waktu pengajuan izin ekspor konsentrat bagi Freeport Indonesia pada 28 Januari 2016. Freeport Indonesia harus menyerahkan bukti autentik beberapa persyaratan seperti pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah. Seperti dilansir dari laman okezone.com

"Ya kalau belum dipenuhi ya enggak dikeluarkan izin," kata Bambang di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (25/1/2016).

Sampai saat ini, lanjut Bambang, Freeport Indonesia belum melaporkan beberapa persyaratan kepada pemerintah dalam memproses perpanjangan izin ekspor.

Bahkan, sambung Bambang, pemerintah telah memberikan waktu kepada Freeport Indonesia untuk segera memenuhi persyaratan yang sudah disepakati antara Freeport Indonesia dengan pemerintah.

"Prinsipnya kalau dia memenuhi kita berikan izin, (kalau tidak) belum diberikan," tukasnya


(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru