Jumat, 16 Oktober 2026 WIB
RUU

DPR Bentuk Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol

Admin - Selasa, 13 Oktober 2015 15:00 WIB
DPR Bentuk Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus (pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Nantinya pansus akan mematangkan draft RUU yang telah dimatangkan di badan legislatif.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pendalaman RUU minuman beralkohol akan diserahkan sepenuhnya kepada pansus.
 
"Nanti lah kita serahkan kepada pansus. saya kira kita masih perlu teliti lebih dalam, mungkin yang kita perlukan pengendalian," ungkapnya di Gedung Paripurna DPR, Selasa (13/10/2015).
 
Berdasarkan draft yang ada, RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini disahkan menjadi UU, produksi hingga distribusi segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.
 
"Karena ini ada usul sudah dari periode yang lalu, yang kita perlukan bukan pelarangan tapi pengendalian terutama pada anak-anak dan daerah- tertentu, seperti lazimnya di negara lain. tapi nanti biar menjadi keputusan dari pansus," imbuh Fadli. Demikiian dilansir laman okezone.com
 
 
(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru