Senin, 13 Juli 2026 WIB

Perhatian! Khusus Transportasi Udara Wajib Vaksin Dosis Ketiga, Ini Aturan Terbarunya!

Redaksi - Selasa, 05 Juli 2022 08:05 WIB
Perhatian! Khusus Transportasi Udara Wajib Vaksin Dosis Ketiga, Ini Aturan Terbarunya!
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Khususnya bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi pesawat terbang. Pemerintah mengeluarkan kewajiban vaksinasi dosis ketiga menjadi syarat wajib perjalanan. Hal tersebut dikarenakn kembali meningkatnya kasus positif.


Airlangga menjelaskan dilakukannya pemberian vaksin dosis ketiga di bandara, karena masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat cukup banyak.

"Nah tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," jelasnya.

Baca Juga:Kasat Reskrim Polrestabes Medan : Viral Video Puluhan Motor Hilang saat Parkir di Lapangan Merdeka Medan Tidak Benar

Pemberian vaksin, kata Airlangga, menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maka dari itu Jokowi menyuruh para menterinya untuk menggencarkan pemberian vaksin dosis 2 dan 3. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (05/07/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa nantinya akan disiapkan gerai pemberian vaksin dosis ketiga di bandara.


"Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di Airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," ujar Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru