Keterangan L.Harahap (38) warga setempat saat dikonfirmasi awak media via selularnya membenarkan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Bandar Pulau seorang wanita sebut saja bernama “Melati” (18) yang ditengarai baru melahirkan dan membuang bayinya di pinggiran jurang di dusun III desa Perkebunan Aek Tarum Kecamatan Bandar Pulau pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 12.30 Wib, ujarnya
Baca Juga:Tingkatkan Kemampuan, Dirsismet Pusterad Bekali Personel Kodim 0213 di Nias
Lebih lanjut L.Harahap mengatakan kerja baguspihak kepolisian Polsek Bandar Pulau yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku buang bayi hanya dalam tempo kurang lebih 2 jam setelah kejadian.
Pelaku buang bayi tersebut menurut informasinya melahirkan di kamar mandi rumah orang tuanya dan saat melahirkan tanpa bantuan orang lain, setelah melahirkan selanjutnya membungkus orok tersebut dengan menggunakan celana pendek dan celana dalam dan membuangnya di pinggiran jurang itu.
L.Harahap juga mengatakan saat ini pelaku buang bayi tersebut sudah diamankan pihak kepolisian setempat dan menurut kabarnya terhadap pelaku buang bayi tersebut akan di bawa ke Polres Asahan dan di sana akan diperiksa, tuturnya
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.