Gagal mengambil flowdata.txt Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK
Senin, 09 November 2026 WIB

Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK

- Selasa, 25 Januari 2022 18:30 WIB
Wali Kota Padangsidimpuan Serahkan Santunan BPJAMSOSTEK
matatelinga
Badan penyelenggara jaminan Sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Kordinator Padang Sidempuan beserta Walikota Irsan Efendi Nst SH menyerahkan santunan klaim jaminan kematian.

MATATELINGA, Padangsidempuan: Badan penyelenggara jaminan Sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) cabang Kordinator Padang Sidempuan beserta Walikota Irsan Efendi Nst SH menyerahkan santunan klaim jaminan kematian.

Santunan diserahkan langsung oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution ,SH bertempat diruang Kerjanya Walikota, Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya santunan ini, diberikan kepada dua ahli waris masing-masing almarhumah Helmi Aprianti yang merupakan pegawai pada Satpol-PP Padang Sidempuan dan almarhum Martua Sinaga warga Tano Bato yang berprofesi sebagai pekerja proyek.

“Kalau ada pilihan, kita tidak akan memilih. Akan tetapi ini adalah kehendak Allah SWT, turut berduka cita, semoga santunan ini bisa mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal akibat sakit” ucap Walikota Padang Sidempuan kepada keluarga Ahli Waris.



Santunan yang diserahkan sebesar 42 juta, dengan demikian dapat membantu masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami” harap Walikota.

Dalam kesempatan itu kepala BPJAMSOSTEK cabang Padang Sidempuan, Syahrul menjelaskan BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.



Bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun, serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun.

Ia juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Walikota Padang Sidempuan atas dukungan dan dorongan untuk kepesertaan BPJAMSOSTEK kepada pegawai non ASN.

Acara turut menghadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padang Sidempuan, Razman Khalik serta Kadis Ketenaga Kerjaan, Kabag Protokol dan KP. (mtc/Iwan)

Editor
:
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru