Berita Sumut

Terbang Dari dan Ke Bandara Kualanamu jadi Mudah, Ini Aturan Barunya!

rizky
Mtc/ist
Bandara Kualanamu
MATATELINGA. Deli Serdang - Melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.



Kini PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu menerapkan peraturan tersebut untuk pelaku perjalanan dengan transportasi udara dari dan ke Bandara Kualanamu sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Bagi penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.


Baca Juga:PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.


Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.



Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.


“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022."


Penulis
: Hanter
Editor
: Rizky
Tag:Aturan Perjalanan UdaraDeli SerdangMatatelingaTerbang Dari dan Ke Bandara Kualanamu jadi MudahTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.