Senin, 13 Juli 2026 WIB

Polisi Kirim Kembali SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejatisu Setelah 1 Tahun Mengendap

- Rabu, 02 Maret 2022 13:55 WIB
Polisi Kirim Kembali SPDP Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejatisu Setelah 1 Tahun Mengendap
Matatelinga
Kejati Sumut Yos A Gernold Tarigan
MATATELINGA, Madina: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus Ahmad Arjun Nasution terkait dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (Peti) di Kabupaten Mandailing Natal telah keluar, kemudian dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: K/155.2/II/2022/DITRESKRIMSUS ditandatangani oleh Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kombes Pol. John Charles Edison Nababan

"SPDP dikirim pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022", kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos A Gernold Tarigan matatelinga.com, Rabu (02/03/2022) melalui sambungan telpon.

Lebih lanjut mantan Kasipidsus Kejari Deli Serdang itu mengatakan SPDP dikirim kembali oleh penyidik Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tujuan ke pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Tujuan surat ke pimpinan dan pimpinan nantinya akan mendisposisi ke bidang Pidum", ujar Yos


Setelah itu, ucap Kasipenkum, baru pimpinan di Pidum akan menunjuk siapa jaksanya. "Selanjutnya terhadap Jaksa yang akan ditunjuk oleh pimpinan, kemudian Jaksa tersebut akan mengikuti perkembangan penyidikan", cetusnya

Ia menyatakan, Kejati Sumut saat ini masih menunggu berkas perkara tersebut dilimpahkan Polda Sumut untuk segera diteliti.

"Kejati Sumut siap dalam melaksanakan tugas untuk meneliti berkas perkara kasus PETI tersebut", tandasnya

[br]

Jaksa Penuntut Umum Kembalikan SPDP


Sebelumnya tahun 2020, Ditreskrimsus Polda Sumut ada mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor : K/155/IX/RES.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 1 September 2020 terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal dengan tersangka Ahmad Arjun Nasution.

Namun, SPDP tersebut diduga mengendap. Pasalnya, setelah penyidik mengirimkan SPDP ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut.
Diketahui setelah melakukan kroscek ke bidang pidum, Penyidik Polda Sumut tidak ada mengirimkan berkas perkara untuk diteliti oleh Jaksa.
Hingga pada bulan Juli tahun 2021 Kejaksaan Tinggi Sumut mengembalikan SPDP tersebut ke Penyidik Polda Sumut. (mtc/Reza)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru