Berita Sumut

Masidi Laporkan Direktur PTPN II Ke Polda Sumut

rizky
amrizal/matatelinga.com
Masidi Laporkan Direktur PTPN II Ke Polda Sumut, Kamis (6/01/2022)
MATATELINGA. Medan - Akibat terjadinya pembongkaran dan perusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama, diduga oleh pihak PTPN II, beberapa oknum Satpol PP dan Camat Labuhan Deli serta Kepada Dusun I, pada tanggal 25 Nopember 2021 yang lalu, Pensiunan PTPN II, Kamis (6/1/2021) melakukan pelaporan dan pengaduan terhadap Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin ke Polisi Daerah Sumatera Utara.



“Kembali lagi kami mengadukan perusakan dan pembongkaran oleh para oknum-oknum PTPN II terutama Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin karena diduga memerintahkan untuk melakukan secara bersama-sama melakukan pembongkaran dan perusakan rumah yang selama ini berada di tanah dan dirawat oleh pensiunan yang sudah menempati rumah selama puluhan tahun lamanya,” jelas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang diwakili oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum bersama Doni Chairul, SH dan Anisa Pertiwi, SH yang merupakan penasehat hukum pensiunan Masidi dkk.




Mhd.Alinafiah Matondang yang biasa dipanggil Ali di LBH Medan ini, menjelaskan bahwa surat tanda terima laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/20/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 06 Januari 2022 berisikan laporan/pengaduan tentang adanya dugaan peristiwa tindak pidana Pasal 170 Jo. 406 KUHP.


Baca Juga:Bobby Nasution : Jaga Kerukunan & Penanganan Konflik Mulai Tingkat Mikro

“Sebelumnya kami sudah melakukan pengaduan secara tertulis ke Kapolda Sumut pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, tapi setelah dilakukan pengecekan berkas ke Polda Sumatera Utara belum dilakukan proses penyelidikan. Atas dasar itu juga, kita akhirnya secara langsung melaporkan permasalahan ini ke Sental Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut bersama para pensiunan Masidi dan kawan-kawan,” jelas Ali.


Dijelaskan Ali lagi yang didampingi para pensiunan Masidi dan kawan-kawan, mengungkapkan selain Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin juga ada beberapa orang yang dilaporkan yang diduga berperan sebagai pengawasan kordinator atau mengamankan lokasi agar pembongkaran atau pengosongan rumah Masidi dan kawan-kawan terlaksana dengan lancar.



“Selain Direktur PTPN II, Irwan Perangin-Angin, kami juga melaporkan Dewan Pengawas PTPN II, Idris, Humas PTPN II, Sulthan Penjaitan, SDM PTPN II, Eka dan lain-lainnya, bukan hanya itu saja intansi terkait juga kami laporkan seperti Camat Labuhan Deli, Marzuki hingga Kepala Dusun, Abdul Rachman dan Wira yang diduga ikut merencanakan dan memuluskan bahkan membiarkan dilakukannya pengosongan dan pembongkaran tanpa ada pembelaan dan penjelasan kepada pensiunan,” ungkap Ali.


Secara singkat Ali memperjelas permasalahan pensiunan Masidi dkk melawan PTPN II ini adalah, bahwa karena adanya 6 kelompok tuntutan salah satunya para pensiunan penghuni sah perumahan dinas PTPN II yang sesuai SK No/ 42,43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I tidak perpanjang HGU PTPN II seluas 5.873 Ha yang secara otomatis dikuasai oleh Negara (dalam konteks ini Gubernur Sumut).


Penulis
: Amrizal
Editor
: Rizky
Tag:Masidi Laporkan Direktur PTPN II Ke Polda SumutMatatelingaTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.