Berita Sumut

Mantapkan.....Dishub Medan Bisa Tertibkan 96 Jukir Liar di Kota Medan

Administrator
pixabay
ini katanya jukir liar Koa Medan diamankan Dishub Kota Medan
MATATELINGA, Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menggelar penertiban juru parkir (jukir) liar bersama pihak Sabhara dan Samapta pada Minggu (21/4/2024). Hasilnya, sebanyak 96 jukir liar di Kota Medan berhasil diamankan.



"Kemarin, Dishub Medan bersama rekan-rekan dari Sabhara dan Samapta kembali melakukan razia jukir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan. Hasilnya, 96 jukir liar berhasil kita amankan," ucap Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (22/4/2024).



Dikatakan Iswar, jukir-jukir liar tersebut ditertibkan karena kedapatan mengutip retribusi parkir pada lokasi-lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking).


BACA JUGA:Ketum PASU Ucapkan Selamat Kepada Prabowo dan Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029


"Tegas Pemko Medan nyatakan bahwa pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless. Sementara untuk ruas-ruas jalan yang belum menerapkan e-Parking, tidak lagi dikutip retribusi parkir atau resmi digratiskan," ujarnya.


BACA JUGA:Sat Samapta Polres Simalungun Melaksanakan Patroli Jaga Keamanan di Area Rawan


Dengan digratiskannya retribusi parkir di Kota Medan pada kawasan-kawasan konvensional atau non e-Parking, sambung Iswar, maka tidak boleh lagi ada pengutipan retribusi parkir di kawasan konvensional.



"Maka jelas yang mengutip retribusi parkir di kawasan non e-Parking adalah pelaku pungli. Oknum yang melakukan pengutipan tersebut pun kita pastikan sebagai jukir liar," katanya.


Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Tag:Dishub Medanjukir Liar diamankanKota MedanPemko MedanIndexpuluhan jukir liar diamankanTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.