Berita Sumut

LSM Penjara, Sumut Sorot Izin Bangunan Kemang Indah pasar buah Jalan Sisingamangaraja

putra
matatelinga.com
Ketua LSM Penjara Sumut


Ketua LSM Penjara, Sumut, sekretaris Umum MKFMNI (Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia) dan wakil ketua GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional). Adi Lubis, lebih lanjut mengatakan bahwa, sebagai anak bangsa yang melaksanakan sosial kontrol terhadap kinerja aparatur negara telah melayangkan surat kepada pengembang maupun pemilik bangunan supermarket Kemang Indah pasar buah tidaklah pernah membalasnya karena seperti di ketahui syarat utama dalam mendirikan hotel maupun plaza itu yakni, pertama, tidaklah boleh berada di lingkungan pasar penduduk, kedua, dalam hal mendirikan plaza tidaklah boleh di dekat pasar tradisional dan yang ketiga, dalam hal mendirikan plaza atau hotel tidaklah boleh berdekatan dengan rumah ibadah,” kalau untuk tiga hal tersebut, sejauh ini belum kita pantau akan tetapi yang kita telusuri saat ini terhadap pendirian bangunan tersebut, kenapa IMB/PBG bangunan supermarket Kemang Indah pasar buah tersebut, cuman empat tingkat akan tetapi di bangun lebih dari empat tingkat dengan satu gedung IMB/PBG, dan kita telah beberapa kali menyurati pihak gedung, tetapi belum ada balasannya,”jelasnya



Kepada pemerintah kota Medan, lanjut Adi Lubis, di harapkan haruslah tegas dan benar-benar UU, ataupun Perda kota Medan itu di jalan, seperti apa yang telah di sampaikan oleh walikota kota Medan, Bobby Afif Nasution, “Tidak boleh satupun bangunan yang berdiri di kota Medan” khususnya tanpa memiliki IMB/PBG, dan apabila ada di temukan harus di robohkan, tapi kenyataan itu jauh panggang dari api,”sudah banyak surat balasan dari Perkim kepada kita, yang mengatakan seluruh bangunan bermasalah yang ada di kota Medan ini sudah di periksa oleh Perkim, dan benar-benar telah menyalahi, dan pihak Perkim juga sudah memberikan teguran kepada pihak pengembang agar membongkar sendiri bangunannya, akan tetapi sampai sekarang tidak ada satu pun bangunan yang di bongkar oleh Satpol PP kota Medan karena wewenang untuk pembongkaran tersebut ada di Satpol PP, dan pernah saya bertanya kepada Satpol PP kenapa bangunan tersebut tidak di bongkar malah Satpol PP mengatakan bagaimanalah bang, bangunan tersebut sudah berdiri nanti kalau kita bongkar maka di laporkan pengerusakan bangunan, tetapi saya jawab kepada mereka, kalian ini bicaranya seperti anak kecil saja, kalian itu memiliki hak purnawewenang karena yang kalian tindak itu telah melanggar, dan kalian itu bertindak telah sesuai dengan aturan Perkim yang telah di tembuskan kepada kami, kenapa kalian tidak berani,”jelasnya


Penulis
: Ahmad
Editor
: Putra
Tag:LSmBuahMatatelingapenjara

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.