Kepada pemerintah kota Medan, lanjut Adi Lubis, di harapkan haruslah tegas dan benar-benar UU, ataupun Perda kota Medan itu di jalan, seperti apa yang telah di sampaikan oleh walikota kota Medan, Bobby Afif Nasution, “Tidak boleh satupun bangunan yang berdiri di kota Medan” khususnya tanpa memiliki IMB/PBG, dan apabila ada di temukan harus di robohkan, tapi kenyataan itu jauh panggang dari api,”sudah banyak surat balasan dari Perkim kepada kita, yang mengatakan seluruh bangunan bermasalah yang ada di kota Medan ini sudah di periksa oleh Perkim, dan benar-benar telah menyalahi, dan pihak Perkim juga sudah memberikan teguran kepada pihak pengembang agar membongkar sendiri bangunannya, akan tetapi sampai sekarang tidak ada satu pun bangunan yang di bongkar oleh Satpol PP kota Medan karena wewenang untuk pembongkaran tersebut ada di Satpol PP, dan pernah saya bertanya kepada Satpol PP kenapa bangunan tersebut tidak di bongkar malah Satpol PP mengatakan bagaimanalah bang, bangunan tersebut sudah berdiri nanti kalau kita bongkar maka di laporkan pengerusakan bangunan, tetapi saya jawab kepada mereka, kalian ini bicaranya seperti anak kecil saja, kalian itu memiliki hak purnawewenang karena yang kalian tindak itu telah melanggar, dan kalian itu bertindak telah sesuai dengan aturan Perkim yang telah di tembuskan kepada kami, kenapa kalian tidak berani,”jelasnya