MATATELINGA,Medan: Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan tergenangan banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 Nopember 2024.
Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS. Maka akan dilakukan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di beberapa Kecamatan
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah dalam Press Releasenya, Rabu 27 Nopember 2024.
BACA JUGA:Menang Quick Count : BMI Kota Medan Mengucapkan Selamat Kepada Rico - ZakiMenurutnya, hal ini berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan surat dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code).
Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di sejumlah TPS di Kota.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.