Berita Sumut

Kapolres Tanjung Balai dan Kapolres Asahan Gelar Pengungkapan Kasus Trafficking

putra
Matatelinga.com
Press Release Pengungkapan Illegal Trafficking In Person 28 Orang Rohingya/Myanmar bersama Kapolres, Senin 26 Desember 2022.

"Sekira pukul 15.20 WIB, Kapal kayu yang mengangkut orang asing Myanmar tersebut tiba di dermaga Sat Polairud Polres Tanjung Balai. Kemudian dilakukan pemeriksaan kapal kayu, penumpangnya ada orang asing Myanmar dan barang-barang mereka. Dari hasil pemriksaan petugas Satpolairud tidak ada menemukan barang-barang ilegal. Selanjutnya dilakukan evakuasi orang asing Myanmar dari Kapal kayu tersebut ke Grasi kantor Sat Polairud Tanjung Balai.

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, "Di Grasi tersebut, personil Sat Polair bersama petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan an. TORANG PARDOSI ( Kasi Intel Dakin) melakukan pendataan terhadap orang asing Myanmar dan mengamankan diduga tersangka an. KHAIRUL UMAM (nakhoda kapal kayu). Kemudian kami polres tanjung balai memberikan minum dan makan roti orang asing Myanmar yang berjumlah 28 orang asing tersebut terdiri dari :

a) 11 orang laki-laki dewasa

b) 11 orang perempuan dewasa

c) 3 orang anak-anak laki-laki

d) 3 orang anak-anak perempuan

"Setelah dilakukan pemeriksaan para orang asing tersebut, selanjutnya mereka diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Tanjung Balai Asahan untuk proses selanjutnya. Adapun nakhoda an. KHAIRUL UMAM bersama 2 (dua) orang ABK WILLY SUHERI (27) dan ALBISYAH (20) dan barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama/tanpa nomor selar), 1 (satu) buah Kompas Basah dan 1 (satu) HP merk OPPO type CPH 2071(A11). diserah-terimakan kepada Kasat Polairud Polres Asahan guna proses hukum. "Tegas kapolres.

"PASAL YANG DIPERSANGKAKAN Pasal 120 ayat(1) UU RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. ANCAMAN HUKUMAN Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-( Satu miliar, lima ratus juta rupiah ). Pasal 120 ayat(1) UU RI no. 6 tahun 2011 dan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah). Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran. "Pungkas Kapolres.

Amatan wartawan giat dihadiri Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein, S.I.K. Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetiyo, S.H. Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP T. Sianturi. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Panogu HD Sitanggang, A.Md., I.M., S.H., M.H. Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Torang Pardosi, S.H dan Insan Pers Kota Tanjungbalai ± 30 orang.(mtc)

Penulis
: Amrizal
Editor
: Putra
Tag:Gelar PengungkapanKapolres Tanjung BalaiKasus Traffickingdan Kapolres Asahan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.