“Dua kapal ini yang ditangkap diketahui OCHI/KHF 1937, dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia,” katanya didampingi Dirpolairud Poldasu Kombes Pol Dadan, Kepala PSDKP, Irwasda Polda Sumut, serta Kasubdit Gakkum dan Patroli Air Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri.
Baca Juga:Sholat Idul Fitri, dan zakat Fitrah 1442 H pada masa pandemi Covid-19
Dalam penangkapan itu, Brigjen Yassin mengungkapkan petugas mengamankan sejumlah tersangka bernama Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia. Dia bersama tiga orang ABK, yakni, dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt.
Dari KHF 1937 petugas Ditpolair menyita sejumlah barang bukti ilegal fishing. Di antaranya lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.
“Penindakan ini dilakukan berdasar informasi Subdit Intelair pada Rabu (5/5) mendapat informasi dari nelayan jaringan Selat Malaka, Ade. Dari Ade diketahui kapal KHF 1937 kerap cenderung masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, menangkap ikan,” jelasnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.