Senin, 27 April 2026 WIB

Instruksi Gubsu, Daerah Level 2 dan 3 di Sumut Boleh Laksanakan PTM

- Senin, 30 Agustus 2021 17:00 WIB
Instruksi Gubsu, Daerah Level 2 dan 3 di Sumut Boleh Laksanakan PTM
mtc/ist
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wan Syaifuddin dan Kadis Kominfo Irman Oemar.
MATATELINGA, Medan:Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi Gubernur yang memperbolehkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada 1 September 2021 mendatang. Namun tidak semua daerah,dalam surat edaran yang diteken Edy pada 30 Agustus itu, hanya memperolehkan sekolah bagi daerah yang berstatus level 2 dan level 3 penyebaran Covid 19.

"Tetapi PTM ini dilaksanakan secara terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wan Syaifuddin di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Senin (30/8/2021).

Sementara pembelajaran di Kota Medan dan Pematangsiantar masih tetap dilaksanakan secara daring karena masih menerapkan PPKM level 4.Selain itu, sekolah-sekolah yang ada di kelurahan atau desa yang berstatus zona merah, meski berada di daerah level 2 dan level 3, juga belum diperbolehkan menerapkan PTM sampai ada lampu hijau dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.


Adapun pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SLB dan sejenisnya maksimall 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jaran satu setengah meter dan maksimal lima peserta didik per kelas serta PAUD maksimal kapasitas 33 persen.

PTM terbatas ini juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan.Kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Sementara siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covis-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.

Adapun jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin. Setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan/Desa zona merah tidak dibenarkan belajar tatap muka terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama lima hari.

"Program belajar mengajar juga menerapkan kurikulum darurat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan," ucap Syaifuddin.


Dia mengungkapkan, tanggung jawanb pengawasan PTM terbatas ini juga diserahkan kepada pemerintah daerah, Forkopimda dan Dinas Pendidikan sesuai kewenangan mereka masing-masing.

Pihak orang tua tidak diwajibkan mengikutkan anak-anak mereka pada PTM terbatas itu. "Merekan dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya," jelasnya.

Apabila sekolah yang ada belum bisa memenuhi syarat PTM terbatas seperti yang disebutkan di atas, maka bisa mengacu pada keputusan bersama empat menteri tentang pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Satgas Covid-19 baik di tingkat provinsi maupun daerah, termasuk perwakilan Kementerian Agama, Dinas Pendidikan selain melakukan pengawasan, juga wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan kasus Covid-19 di satuan pendidikan. (*/mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru