Penggerebekan ini dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPTU Priston Simbolon, bersama sejumlah personil lainnya, termasuk IPDA PH. Sidauruk, AIPDA Royen Sinurat, Jonly Sitohang, S.H., M.H., dan AIPDA Vonsa Tampubolon, S.H. Berdasarkan perintah lisan dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., tim segera bergerak ke lokasi pada pukul 14.00 WIB untuk melakukan penindakan.
BACA JUGA:
Menurut kronologi kejadian, pada pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa menerima laporan dari warga melalui telepon bahwa di Tangkahan, Huta I Sigaol, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, diduga sedang berlangsung permainan judi sabung ayam. Mendapat laporan tersebut, IPTU Priston Simbolon dan tim segera menuju lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi.
Setibanya di lokasi, mereka menemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam dan segera melakukan upaya penangkapan.
Namun, saat tim tiba di lokasi, para pelaku yang sedang berada di arena sabung ayam segera melarikan diri. Meskipun tidak berhasil menangkap pelaku, tim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi perjudian.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.