MATATELINGA, Medan: Personil Polsek Percut Sei Tuan meringkus seorang eks napi yang bebas lewat program asimilasi karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan PWI Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Rabu (3/6/2020) kemarin.
Petugas terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena mencoba melawan dan melarikan diri pada saat hendak ditangkap.
Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku berinisial P (31) warga Jalan Pengabdian Gang Bunga Terompet, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan seorang eks narapidana (napi) asimilasi yang baru menghirup udara bebas.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya menerima laporan korban yang kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Jalan PWI pada Rabu (3/6).
"Personel yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu napi asimilasi yang melakukan pencurian sepeda motor," katanya, Jumat (5/6).
Mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan kasus dan mengamankan tersangka tidak jauh dari lokasi pencurian.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi mencuri bersama temannya berinisial A (DPO), modus mereka mencuri dengan melarikan sepeda motor warga dalam keadaan menyala," ucap Aris.
Aris menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka diketahui menjual sepeda motor korban seharga Rp1,2 juta yang dibagi dua dengan temannya A yang saat ini masih dalam pencarian.
"Dari hasil penjualan itu, Amri membeli satu buah handpone dan celana panjang sisanya di berikan ke orang tua dan untuk membeli sabu," jelasnya.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti dari tangan pelaku seperti satu kunci later T, satu handphone, satu pingset dan celana panjang.
"Pelaku juga dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (mtc/Amr)