Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Timsus Satnarkoba Polres Sergai Amankan 3 Unit Jackpot dan 5 Pelaku

- Jumat, 28 Februari 2020 13:15 WIB
Timsus Satnarkoba Polres Sergai Amankan 3 Unit Jackpot dan 5 Pelaku
Matatelinga/Istimewa
MATATELINGA, Sergai : Tim khusus (Timsus) Satnarkoba Polres Sergai amankan 3 unit mesin jackpot dan 5 orang pelaku dalam giat grebek kampung Narkoba di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sergai, Jumat (27/2/2020).

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, Mhum mengatakan bahwa penggrebekan kampung narkoba oleh tim khusus Satnarkoba, pihaknya mengamankan permainan perjudian mesin jackpot di Dusun I, Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai.




"Penggrebekan tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa dilokasi tersebut sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sehingga tim melakukan penyelidikan," kata Robin Simatupang, Jumat (28/2/2020).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Robin dilokasi tersebut terduga pengedar sabu inisial AB selalu nongkrong di lokasi perjudian tersebut. Sehingga dilakukan penggrebekan namun AB ternyata sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga berhasil lolos.




Hasil penggrebekan, Timsus narkoba mengamankan 3 unit judi mesin jackpot dan 5 orang pelaku terdiri DG (39), AM (36), MH (29), BHP (21) keempat warga Dusun III, Desa Jambur Pulau, LH (39) warga jalan teratai lingkungan juani, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Selanjutnya, barang bukti 3 unit mesin jackpot dan 5 orang pelaku perjudian telah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan begitupun pengembangan kasus tentang kepemilikan mesin jackpot  tersebut masih kita dalami,"ungkap Kapolres AKBP Robin.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru