Sabtu, 18 Juli 2026 WIB

Dugaan Pungli dan Korupsi Kembali Dilontarkan kepada Kemenag Sumut

- Sabtu, 04 Januari 2020 11:30 WIB
Dugaan Pungli dan Korupsi Kembali Dilontarkan kepada Kemenag Sumut
Mtc/Ist
Muhammad Ali
MATATELINGA, Medan: Dugaan praktek pungutan liar (pungli) dan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) kembali terlontar.




Direktur Eksekutif Lembaga Lintas Peristiwa Sumut, Muhammad Ali Harahap mengungkapkan Kantor Kemenag Sumut diduga kuat sebagai "sarang" pungli. Dugaan itu dapat dibuktikan banyaknya kegiatan yang tidak ada dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (Dipa) untuk pelaksanaan kegiatan. "Banyaknya kegiatan yang tidak ada anggaranya tentu ada pengutipan di sana sini," ungkapnya ditemui di Asrama Haji Medan, Sabtu (4/1/2020).

Misalkan saja, sambungnya, pada pelaksanaan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) beberapa bulan lalu. Sejumlah pejabat di periksa Kejatisu karena dugaan kutipan untuk kegiatan di maksud, tapi kasus tak berlanjut dan terpendam.

Menurut  Muhammad Ali Harahap, para pejabat di lingkungann Kanwil Kemenag Sumut termasuk eselon tiga dan empat di Kemenag kabupaten/ kota sudah mengeluh karena banyaknya program yang dilaksanakan Kanwil  Kementerian Agama Sumut yang tidak ada  dananya.
"Misalkan Peringatan Hari Amal Bhakti yang dilaksanakan di Asrama Haji dengan berbagai kegiatan termasuk pembuatan stand  madrasah tentunya membutuhkan biaya banyak. Maka madrasah yang dikutip," terang dia.





Demikian juga pelaksanaan Festival Gordang Sambilan antar Madrasah Aliyah (MA) yang dilaksanakan 27 November 2019 lalu di MAN 1  Panyabungan, Mandailing Natal. "Para pejabat yang berada di wilayah Tabagsel meliputi lima Kabupaten/ kota di tambah Tapteng dan Sibolga  terpaksa berjibaku menyiapkan  dana Festival Gordang Sambilan yang  berbiaya ratusan juta rupiah padahal kegiatan itu hura - hura," ucap Ali.

Advokad muda Sumut ini juga menuturkan para pejabat sudah lama mengeluh soal kutip mengutip di jajaran Kemenag. Demikian juga pelantikan pejabat fungsional KA KUA Kecamatan di kabupaten Deli Serdang. "Lantaran tanpa melalui mekanisme Ka Kanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulhami meneken SK pejabat fungsional dan melantik sendiri. Tanpa usulan dari Kemenag kabupaten.  Itu artinya pejabat fungsional tersebut tentunya melapor kepada KA kanwil Kemenag Sumut," terangnya.

Untuk itu diharapkan  kepada Kapoldasu yang baru, untuk mengusut dugaan pungli di Kantor Kanwil Kemenag Sumut ini. "Aparat hukum jangan lagi terkesan membiarkannya karena Kejatisu tidak bisa lagi di harapkan," bebernya.

Kepada  Menteri Agama, Muhammad Ali juga minta untuk  menjaga marwah Kantor Kemenag Sumut Agar Menteri Agama RI Harus Berani Membersihkan bawahannya yang diduga melakukan pungli dan korupsi. (mtc/amel)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru