Kamis, 16 Juli 2026 WIB

Poldasu Ringkus Dua Perampok Truk, Pelaku Mengaku Polisi Korban Diikat dan Dibuang

Redaksi - Kamis, 17 Oktober 2019 18:30 WIB
Poldasu Ringkus Dua Perampok Truk, Pelaku Mengaku Polisi Korban Diikat dan Dibuang
Mtc/Ist
MATATELINGA, Medan:  Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut meringkus dua perampok truk yang mengaku polisi di Jalan Lintas Sipolha Horisan, Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun pada Minggu (25/8/2019) siang lalu. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya.




[adx]


"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya selalu mengaku sebagai anggota kepolisian. Sekarang kita sedang mengejar tiga pelaku lagi," tegas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kanit 1 Rampok Sandera, Kompol Burju Siahaan, Kamis (17/10/2019).
 
Dijelaskan Maringan, dalam menjalankan aksinya, tersangka bersama pelaku lainnya menaiki mobil dan menyalip truk korban. Untuk memuluskan aksinya, diantara tersangka mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Setelah dipaksa turun dan diikat serta matanya dilakban, korban kemudian dibuang di simpang pintu Tol Binjai," terang mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai tersebut.

Korban atas Herman Antony/CV Sukses Kencana Express melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1279 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT I, tanggal 26 Agustus 2019. Korban mengaku kehilangan truk Colt Diesel nomor polisi BK 9626 DD.

[adx]






Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan dua tersangka, yakni ZG ,36, warga Jalan Kutacane, Gang Purba, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo dan PG ,30, warga Jalan Jamin Ginting, Kompleks Merga Silima, Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

Tersangka ZG ditangkap di sekitar Terminal Pinag Baris Kota Medan pada Selasa  (15/10), sedangkan Pardamenta Ginting di Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan Maringan, perampokan itu diawali Sabtu (24/8) sekira pukul 08.00 WIB, tersangka PG diajak kerja R Ginting yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) merampok dan menyuruhnya menyiapkan orang lainnya untuk melakukan aksi perampokan.

Setelah mereka berkumpul dan merental mobil Xenia, pada Minggu (25/8) siang, mereka berpapasan dengan truk korban di simpang Tiga Sidamanik, Simalungun. Mereka balik arah dan menghadang truk korban.





[adx]

"Pelaku RG (DPO) turun dan menodongkan pistol ke sopir, dan menyuruhnya turun. Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," pungkas Maringan.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit handphone (HP) berbagai merek, satu lembar kwitansi pembelian HP Redmi 5A, tiga potong lakban coklat dua potong tali orange, satu Daihatsu Xenia hitam BK 1846 SQ yang digunakan untuk beraksi, satu truk Colt Diesel BK 9626 DD. Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru