Minggu, 26 April 2026 WIB

Kasus OTT BPKAD Siantar, Ajudan Wali Kota Diperiksa Poldasu

- Jumat, 13 September 2019 15:45 WIB
Kasus OTT BPKAD Siantar, Ajudan Wali Kota Diperiksa Poldasu
Mtc/ist
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan
MATATELINGA, Medan: Ajudan Wali Kota Pematangsiantar, Rilan diperiksa penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut, sekaitan dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar (pungli) di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Siantar, beberapa waktu lalu. Pria ini diperiksa pada Kamisa (12/9) kemarin.



[adx]

"Si Rilan ini sudah diperiksa sebagai saksi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Penjelasan itu disampaikan Nainggolan menanggapi informasi yang menyebut penyidik Subdit III/Tipidkor Polda Sumut telah melakukan penangkapan terhadap Rilan karena OTT tersebut.

Kata Nainggolan, berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kaus pungli tersebut telah dilimpahkan ke jaksa, dan saat ini penyidik Poldasu sedang menunggu petunjuk.

"Ini pelimpahan berkas yang kedua kalinya ke jaksa karena yang pertama dianggap belum lengkap (P-19). Sekarang kita sedang menunggu petunjuk jaksa," kata Nainggolan. 



[adx]

Sebelumnya, penyidik Poldasu melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari Siregar dalam kapasitas sebagai saksi.

Dalam kasus ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara BPKAD Erni Zendrato dan Kepala Dinas BPKAD Adyaksa Purba. Keduanya ditahan atas dugaan praktik pungli, berupa pemotongan insentif pekerja pemungut pajak di kantor tersebut sebanyak 15 persen. (mtc/amr)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru