MATATELINGA, Langkat: Hanya karena hutang tak dibayar, seorang pemuda berinisial DS alias Dedek ,22, warga Kabupaten Langkat, tega membunuh temannya RW ,17, yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA. Mirisnya, usai membunuh korban, pelaku membuang jasadnya ke sumur tua yang tak jauh dari lokasi pembunuhan terjadi.
[adx]
Penangkapan terhadap Dedek berawal dari laporan warga yang menemukan jasad korban di sumur tua tersebut. Mendapat laporan pembunuhan polisi bertindak cepat, tepat pada Minggu (11/8) Agustus sekira pukul 01.00 Dedek berhasil diringkus dirumahnya yang berada di Dusun V Desa Sumber Jaya Kecamatan Serapit.
Pelaku melakukan perlawanan saat di tangkap sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, kemudian dibawa ke rumah sakit Putri Bidadari untuk perawatan medis,” ujar Kasat Reskrim Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Senin (12/8/2019).
Fathir menjelaskan kasus ini terjadi Jum'at (9/8) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Serapit, Kabupaten Langkat. Pelaku membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau.
"Dari pengakuan tersangka, proses pembunuhan terjadi karena tersangka kesal dengan korban yang tak sanggup membayar hutangnya Rp.1.050.000. Korban beralasan untuk biaya berobat ibunya," ucap
[adx]
Karena korban tidak membayar utangnya itu, kemudian tersangka melakukan rencana pembunuhan. Awalnya tersangka mengajak korban untuk memancing di Parit Kelingking yang berada di Desa Sumber Jaya Jum'at (9/8). Saat itu tersangka sudah menyiapkan sebilah pisau dapur untuk menghabisi RW.
Sempat terjadi adu mulut dan perkelahian antara korban dan pelaku," urai Fathir.
Selanjutnya, setelah terjadi pergumulan keduanya sempat saling bangkit. Namun pelaku lebih cekatan dalam berkelahi dan langsung menendang dada korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur pohon sawit sampai berdarah.
Selanjutnya pelaku mengambil pisau yang telah disiapkannya di pinggang, kemudian pelaku menusukan pisau itu ke pinggang korban hingga tidak sadarkan diri, ujar Fathir.
Usai menghabisi nyawa korbabnya, tersangka kemudian mendorong jasad RW ke sebuah sumur tua yang berada di dekat TKP.
[adx]
"Setelah itu di mengambil goni (karung) dan cangkul untuk menutupi tubuh korban dengan goni tersebut. Dia juga menguruk (menimbun) korban dengan menggunakan tanah yang dicangkulnya," sebut Fathir.
Tak hanya itu, pelaku juga menutupi sepeda motor Scorpio milik korban dengan menggunakan pelepah sawit yang ada di TKP selanjutnya pelaku pulang. Keesokan harinya Sabtu (10/11), sekira pukul 08.00, pelaku kembali ke TKP untuk membongkar sparepart kereta korban.
“ Kemudian setelah sampai di TKP pelaku melepasi kap-kap sepeda motor milik korban tersebut dan kemudian mengcat sepeda motor tersebut dengan cat pilok yang dibawanya, ujar fathir.
Selanjutnya sepeda motor itu digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.
Ancaman hukumannya, hukuman mati. Pasal 340 kemudian dikenakan undangan-undang perlindungan anak, tutup Fathir. (mtc/fae)