Matatelinga - Medan, Korban tindak kekerasan seharusnya mendapatkan perlindungan dari pihak
kepolisian, namun sebaliknya apa yang dialami oleh Ricardo Sibarani, SH
justru sebaliknya saat melaporkan kejadian yang dialami justru
mendapatkan perlakuan tindak kekerasan oleh oknum Polsek Patumbak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh DNAberita dari rekan korban,
Jimmy Albertinus, SH, melalui pesan yang dikirim melalui Blackberry
Massenger, Sabtu (22/03/2014) menyebutkan, kronologis yang menimpa
Ricardo, keseharian berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Diutarakan, Jimmy kejadian itu terjadi pada Jumat (21/03/2014),
dinihari sekitar pukul 01.00 Wib, saat itu Ricardo Sibarani,SH, baru
saja balik dari kota pematang siantar setelah ada urusan keluarga
disana. Sesampainya, di Jalan Pertahanan patumbak dusun 2 (sekitar 200
Meter dr rumah rekan kita tersebut) ada pungli terhadap truk galian C
sehingga kemacetan.
Selanjutnya, korban pun menegur enam orang pria yang melakukan
pungli disekitar rumah korban, kemudian setelah ditegur para keenam pria
atau orang tak dikenal tersebut membubarkan diri.
Berselang
beberapa menit kemudian, setelah korban masuk ke dalam rumahnya yang
berada di pinggir Jalan Pertahanan tersebut, tepat sekitar pukul 01.30
Wib, terdengar tiga kali lemparan didepan rumahnya, karena mendengar
adanya suara gaduh maka korban langsung keluar dan melihat ada batu dan
broti yang berserakan di belakang mobilnya yang diparkir di depan rumah.
Lebih lanjut, Jimmy mengatakan spontan korban langsung keluar pagar
dan melihat siapa yang melakukan pelemparan ternyata pelaku yang
melempar rumahnya, adalah orang yang melakukan pungli di depan rumahnya
terhadap truk galian C yang melintas, kemudian setelah di cek ternyata
kap mobil bagian belakang mengalami penyok dan lampu rem sebelah kanan
pecah.
Melihat itu korban pun langsung melapor ke Polsek Patumbak atas
kejadian yang telah menimpanya akan tetapi oleh petugas piket patumbak
tidak merespon dengan alasan tidak ada unit luar di polsek tersebut.
Merasa kurang direspon pengaduannya korban kemudian menghubungi
Wakapolsek Patumbak Yuniar Sinaga melalui telephon selulernya dan
menceritakan kronolgis kejadian sembari memberikan telpon kepada piket
jaga polsek Patumbak, setelah telpon ditutup petugas tersebut kebelakang
dan kembali bersama Unit Tugas Luar Polsek Patumbak.
Melihat itu, korban meras bingung, pada semula petugas piket
mengatakan tidak ada personil tugas luar justru setelah ditelephon baru
ada petugasnya. Berselang beberapa menit kemudian 2 org unit tugas luar
dan satu piket jaga Polsek Patumbak bersama korban membawa ke TKP
pelemparan dan melakukan penyisiran selama setengah jam namun pelaku
tidak ditemukan, setelah kembali ke Polsek Patumbak oleh unit luar
tersebut disarankan agar membuat Laporan Polisi agar bisa ditindak
lanjuti, petugas piket pun berkoordinasi dengan penyidik yang piket pada
hari Jumat 21 Maret 2014 pukul 3.00 dini hari tersebut.
Setelah petugas unit luar keluar dari ruang juper dengan wajah lesu
yang tidak diketahui sebabnya yang berada di belakang polsek patumbak
tersebutb, maka petugas unit luar bernama bambang mengatakan kepada
korban dipanggil oleh penyidiknya, namun setelah jumpa dengan
penyidiknya yang belakangan diketahui bernama Aiptu Hasibuan yang biasa
di panggil Opung di Polsek tersebut, menanyai korban sambil bermain
mesin din doang (jackpot) yang diduga barang bukti sitaan.
Lebih lanjut Jimmy pun menguraikan aksi kekerasan yang menimpa
korban, rekan satu profesinya sesama pengacara yang dilakukan oleh juru
periksa Polsek Patumbak, sebagai berikut
Hasibuan : kau korban nya
korban : iya bg
Hasibuan : berapa kerugian mu
korban : gk bs saya taksir bg karna sudah malam
Hasibuan : kalau dibawah 2 jt gk bisa buat laporan itu udah tipiring itu namanya
korban
: sepertinya diatas 2 juta bang karna mobilku jenis BMW bang, yang
melakukan 3 org bang jadi saya rasa 406 dan 170 pasalnya bang
Hasibuan : hidup mesin mobilmu
korban : hidup bang
Hasibuan : bisa jalan
korban : bisa bg
Hasibuan : kalo gitu gak ada yang rusak mobil mu, mana bisa 406 di kenakan
korban : kok bs gt bg, tp mobil saya dilempar org
Hsibuan : mobilmu kan bs jalan. Gk bs 406, kl jalan gk bs pasal 406 dikenakan
korban : jd maksud abg gimana
Hasibuan : kau artikan aja sendiri
Korban : jd maksud abg mobil saya gk bs jalan sama sekali atau dibakar org baru bs saya melapor dan dikenakan pasal 406 nya
Hasibuan : iyalah
Kemudian dari ruang belakang penyidik muncul satu
orang penyidik yang belakangan diketahui bernama S Manurung berpangkat
Bripka lalu berkata kepada korban.
Manurung : kau kok bandel kali dibilang, laporan kau gk bs diterima kau paksa2 pula
korban : bg mobil ku dirusak org
Manurung : gk duduk pidana nya itu, masih bisa jalan mobilmu, gk bs 406, td kan udah dibilang kawanku
korban: jd gimana mobil ku yg rusak itu
Manurung : itu urusan mu kl mobil mu rusak, bukan urusan kami
korban : kok gt abg ngomong, saya kan korban mau melapor, kl gk ke polisi saya melapor kemana lg
Manurung : kau jangan macam2 disini, kumatikan kau disini
Korban : kok jd gt abg ngomongnya, kok abg ancam pula aku
M : kenapa, gk senang kau rupanya, sembari mengucapkan kata-kata kotor kepada korban.
Mendengar
keributan itu, keluarlah Perwira berpangkat AKP yg diketahui bernama
Taslim yg ruangannya di sebelah ruangan penyidik.
Melihat kehadiran Perwira tersebut korban langsung mengadukan
perihal kelakuan Bripka S Manurung yang telah melakukan pengancaman,
akan tetapi perwira tsb hanya mengatakan " jangan ribut disini " Lalu
korban mencoba menceritakan duduk perkaranya kenapa bisa terjadi
pertengkarn mulut, tanpa diduga sama sekali oleh korban, Bripka S
Manurung langsung " menendang " paha sebalah kiri dekat organ vital
"kemaluan" Ricardo dihadapan perwira tersebut.
Namun sayang, meski perbuatan yang dilakukan S Manurung dihadapan
atasannya justru tidak direspon dan hanya terdiam dan tidak ada
mengatakan ucapan sepatah kata pun atau tindakan kepada si oknum tadi.
Karna
merasa dianiaya dan mendapat perlakuan yang tidak wajar oleh Kepolisian
Sektor Patumbak yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom
masyarakat, korban sekitar pukul 4.00 dini hari langsung membuat Laporan
ke SPKT Poldasu atas tindakan penunjangan yang dilakukan oleh Bripka S
Manurung tsb, dan langsung melakukan visum di RS.Estomihi Sp.Limun
Medan.
Pagi harinya setelah mendapatkan kabar tsb, rekan2 Advokat Ricardo
Sibarani, Jimmy Albertinus, SH, Iskandar Siregar,SH, Joni Hendrawan
Tarigan,SH,Arianto,SH, Marasakti Siregar,SH, Ali Piliang,SH langsung
menuju Poldasu utk mendampingi membuat laporan ke SPKT Poldasu dan Unit
Propam Poldasu.
Oleh SPKT Poldasu LP pengrusakan mobil langsung diterima dgn pasal
406 Jo 170 KUHP, didalam laporan pengaduan di Propam Poldasu, korban
meminta agar, Bripka S Manurung segera dipanggil dan diperiksa mengenai
tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban. Selain itu juga
mengadukan Aiptu Hasibuan yang menolak nemerima pengaduan korban dan AKP
Taslim yang membiarkan terjadinya pengancaman dan penganiayaan terhadap
korban.
Selain itu juga, dalam pengaduan tersebut, korban bersama
rekan-rekannya sesama pengacara meminta Kapoldasu agar mencopot Kapolsek
Patumbak Kompol Andiko Wicaksono karena tidak bisa mendidik anggotanya
selaku Pelindung dan Pengayom masyarakat.
(Mt-01)