MATATELINGA, Medan : Terpidana kasus korupsi pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematangsiantar, Henry Panjaitan (55) berhasil diamankan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dipimpin langsung Asintel Leo Simanjuntak saat sarapan pagi di kawasan Jalan Sei Silau Medan, Selasa (23/4/2019).
Henry Panjaitan, seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Ferziansyah Sesunan merupakan terpidana kasus korupsi tahun 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 679.496.741. Pria yang merupakan Direktur CV Vini Vidi Vici ditetapkan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1565 K/Pid/2004 tanggal 14 Juni 2005 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 247.070.000.
"Terpidana ini sudah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2008 lalu namun baru bisa diamankan setelah 11 tahun. Terhadap DPO telah dilakukan 3 kali pemanggilan namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pematangsiantar sejak 26 Agustus 2008," kata Ferziansyah didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Dostom Hutabarat dan Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Bas F Laia.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Sumanggar Siagian menyebutkan bahwa terpidana ditangkap saat sarapan pagi yang dipimpin Asintel Kejati Sumut dan Kejari Medan.
"Terpidana ini diamankan sekitar pukul 07.30 WIB pagi di salah satu warung saat dia sarapan lontong di daerah Sei Silau, Tim kita yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak yang telah memantau sejak sebulan terakhir. Saat dilakukan penangkapan terpidana tidak melakukan perlawanan. Selama ini tinggal di Jalan Sei Asahan No. 15F, Medan Sunggal," papar Sumanggar.
Terpidana dalam masa pelariannya 11 tahun berganti-ganti identitas dan bekerja di supermarket di beberapa daerah. Berpindah-pindah tempat dari Jakarta itu 3 tahun, di Pekanbaru itu 2 tahun. Henry juga melakukan pergantian data identitas menjadi Hasudungan diubah juga tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e-ktp. Juga keterangan terpidana, selama 13 tahun ini bekerja sebagai maintainer pada perusahaan supermarket waralaba.
"Untuk keamanan dan permintaan pihak keluarga, terpidana ditempatkan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Gusta," tandas Ferziansyah.