Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Biadab, Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Sejak 2017

- Kamis, 17 Januari 2019 14:55 WIB
Biadab,  Pria Ini Setubuhi Anak Tirinya Sejak 2017
Mtc/ben
Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah rumah kosong yang ada di dusun V desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai dan menurut pengakuan tersangka perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam rumah kosong sudah sebanyak empat kali
MATATELINGA , Asahan: Sebagai orang tua seharusnya melakukan dan memberikan perlindungan kepada anaknya, namun lain halnya dengan yang dilakukan oleh tersangka "ES" ,43, warga Jalan Denai dusun I desa bagan Asahan kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan. Pria ini malah tega menggagahi anak tirinya berinisial " DP" yang masih berusia 14 tahun. Parahnya aksi bejat ini dilakukan tersangka sejak tahun 2017.


Kapolres Asahan AKBP.Faisal F.Napitupulu, SIK.MH mengatakan terungkapnya kasus cabul ini berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/14/I/2019/SU/Res.Ash tertanggal 09 Januari 2019. Tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri.

"Tersangka melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah rumah kosong yang ada di dusun V desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai dan menurut pengakuan tersangka perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam rumah kosong sudah sebanyak empat kali,"ucap Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP.Ricky Pripurna Atmaja,SIK di Mapolres Asahan, Kamis (17/1/2019) 

Faisal menjelaskan perbuatan tersangka diketahui pertama kali pada Minggu (30/12/2018), saat itu korban "DP" bercerita dengan ibunya dengan mengatakan "Ayah jahat", mendengar hal tersebut ibunya langsung menanggapinya dan mengorek keterangan dari korban "DP". Selanjutnya diceritakan bahwa pada 20 Desember 2018 lalu, tersangka ada datang ke pesantren untuk menjemput korban "DP" dengan mengatakan bahwa ibunya sedang sakit keras.


"setelah tersangka berhasil membawa korban bukannya langsung kembali kerumah, melainkan dibawah keliling kota Tanjung Balai, hingga korban lelah dan tersangka langsung memesan kamar penginapan yang berada di Tanjung Balai untuk melakukan perbuatan bejatnya , berdasarkan keterangan korban "DP" ibu korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan, dan dari hasil pemeriksaan tersanga mengakui sudah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak empat kali dan dilakukan sejak bulan Pebruari 2017 lalu," terang Faisal.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan dan terhadap tersangka juga masih menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Sat.Reskrim Polres Asahan di unit PPA.

"Terhadap tersangka  dijerat  dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E dari UU.RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya. (mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru