Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Aniaya Korbannya, Dua Pelaku Begal Ini Meringkuk di Penjara

- Selasa, 30 Oktober 2018 11:00 WIB
Aniaya Korbannya, Dua Pelaku Begal Ini Meringkuk di Penjara
Mtc/ist
Dua pelaku begal berinisial RA (16) warga jalan Lombok pasar VIII Kelurahan Siumbut umbut kecamatan Kota Kisaran Timur dan tersangka MS (18) warga jalan Budi Utomo kelurahan Selawan kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan berhasil dibekuk opsnal Reskrim Pols
MATATELINGA, Asahan: Dua pelaku begal berinisial RA ,16, warga jalan Lombok pasar VIII Kelurahan Siumbut umbut kecamatan Kota Kisaran Timur dan tersangka  MS ,18, warga jalan Budi Utomo kelurahan Selawan kecamatan Kota Kisaran Timur Asahan berhasil dibekuk opsnal Reskrim Polsek Kota Kisaran. Kedua pemuda ini  melakukan pembegalan  terhadap korbannya yang bernama M.Adam Taufiqri ,18, warga  dusun III Parbaso kelurahan Danau Loncang Kecamatan Tapung Hulu Kampar Riau, pada 23 Oktober 2018 sekira pukul 00.30 Wib.


Korban dibegal saat berada di Jalinsum jalan Jend.A Yani kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat.Akibat kejadian tersebut  sepeda motor Honda Scoopy  dan satu unit android milik korban lenyap dirampas dua tersangka tersebut.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto,SH.M.AP yang didampingi Kanit Resrim Polsek Kota Ipda Arbin Rambe , SH kepada Matatelinga.com, Senin (29/10/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku pembegalan tersebut.


Lebih lanjut Kapolsek Kota Kisaran Iptu Rianto,SH.MAP juga mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ 206/ X / 2018 /SU/Res ash/Polsek kota kisaran , opsnal Reskrim Polsek ota kisaran yang langsung dipimpin kanit Reskrim Ipda A.Rambe langsung melakukan lidik, dan pada Sabtu (27/10/2018) sekira pukul 22.30 wib kedua tersangka dapat dibekuk dari dua lokasi yang berbeda.

Tersangka Riko Ariansah dibekuk di kawasan terminal madya Kisaran dan ditemukan barang bukti telpon genggam android merk OPPO A.37 yang sedang digunakan oleh tersangka, dan menurut pengakuan tersangka Riko Ariansah didapat keterangan bahwa dalam melakukan aksi kejahatan bersama dengan M.Syafiq , selanjutnya opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dimaksud saat berada dirumahnya.


Dari keterangannya sepeda motor Honda Scoopy hasil rampasan tersebut telah dijual oleh tersangka seharga Rp.2.500.000,- di Titipapan Medan.

"Kedua tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya dengan cara memepet korbannya saat sedang melintas di jalinsum jalan A.Yani Kisaran sembari mengambil kunci kontak sepeda motor korbannya , dan setelah itu korban dianiaya. Melihat korban sudah tidak mampu melakukan perlawanan, tersangka selanjutnya merampas harta benda korban,"urainya.

"Saat ini kedua tersangka sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Kota Kisaran , dan kami masih melakuan pengembangan,"imbuh Kapolsek. (mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru