Gagal mengambil flowdata.txt Razia Tiga Kafe Remang-remang di Patumbak, Polisi Sita Puluhan Botol Miras
Kamis, 05 November 2026 WIB

Razia Tiga Kafe Remang-remang di Patumbak, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

- Rabu, 03 Oktober 2018 16:15 WIB
Razia Tiga Kafe Remang-remang di Patumbak, Polisi Sita Puluhan Botol Miras
Mtc/ist
Tim gabungan Polsek Patumbak menyisir 3 kafe remang-ramang yang diduga keras tidak memiliki izin resmi dikawasan Marindal-1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, 4 waitress dan seorang pengunjung digiring ke Mapolsek Patumbak, Rabu (3/10) d
MATATELINGA, Medan: Tim gabungan Polsek Patumbak menyisir 3 kafe remang-ramang yang diduga keras tidak memiliki izin resmi dikawasan Marindal-1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Hasilnya, 4 waitress dan seorang pengunjung digiring ke Mapolsek Patumbak, Rabu (3/10) dinihari.

Razia yang dipimpin Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE bersama Kanit Intel Iptu Lumbanbatu, 2 Panit Reskrim Ipda Rudi dan Ipda Hombing dan belasan personil Polsek Patumbak berawal menyiselir cafe Rangga di Jalan Karya Pasar 4, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, 

Dari cafe Rangga yang berada di Jalan Karya Pasar 4, Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, diamankan 5 unit kereta berbagai jenis tanpa dokumen, satu unit Laptop dan Mixer Sound ukuran kecil. Di Cafe Rangga ini tim juga menemukan satu unit alat isap sabu (bong), dan plastik kecil berisi sisa sabu di sudut gubuk cafe.

Selanjutnya razia dilanjutkan ke Jalan Kebun Kopi Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, sekira jam 01.30 wib. Dilokasi itu tim merazia Cafe Karbot. Dicafe Karbot tim kembali menyisir dan melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang berada di gubuk. Dan mengamankan 2 wanita tanpa indentitas diri, 1 unit kereta tanpa dokumen dan 1 unit keyboard  serta minuman keras.

Usai menyisir dua lokasi itu, petugas kemudian merazia Kafe Jambu di Jalan Meka Tani Desa Marindal-1 Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang. Dari lokasi ini, petugas menyita 22 botol minuman keras dengan kadar alkohol tinggi, yang terdiri dari Cap Kambing (Kamput) 16 botol, Mension 6 botol, 1 unit keyboard bersama Mixer Sound ukuran sedang dan 2 waitress dan seorang pengunjung pria yang tak memilili identitas diri.

Keempat waitress dan seorang pengunjung pria  yang diamankan, masing-masing bernama Rini (27) warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru Susi (20) warga  Marindal-1 Kecamatan Patumbak, Dewi (30) wara Marelan, Tri (34) Jalan Kualanamu Batangkuis
dan Eri (27) warga Namorambe.

Selanjutnya diboyong ke Polsek Patumbak, guna dilaksakan pemeriksaan dan pendataan dokumen kendaraan serta pembinaan

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, SE bersama Kanit Intel Iptu Lumbanbatu, mengatakan , razia yang digelar merupakan cipta kondusif dan meminimalisir angka kejahatan di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Kapolsek juga menyebutkan, razia ini dilakukan dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Bahkan dengan tegas Ginanjar juga menyampaikan bahwa razia ini akan rutin dilakukan. "Terhadap waitress dan pengunjung  cafe yang tidak memiliki identitas, direncanakan akan di lakukan giat pembinaan," terangnya. (mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru