Selasa, 14 Juli 2026 WIB

Azzam Rizal Mita di "Bebaskan" Dalam tuntutan

Admin - Senin, 17 Februari 2014 18:34 WIB
Azzam  Rizal Mita di
Matatelinga - Medan, Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jonner Manik. Sidangan lanjutan Korupsi PDAM Tirtanadi Pemprov Sumut, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/2/2014) siang, sekitar pukul 12.15 WIB. Terdakwa Azzam Rizal menangis dan meneteskan air mata, saat membacakan pembelaan atau pledo.  

"Tidak benar semua tuntutan JPU, bagaimana uang PDAM saya ambil, tapi tidak ada bukti. Kasus ini, juga sudah menyitakan waktu saya bersama keluarga,"banta Azzam Rizal, atas tuntutan yang diutarakan Jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya, sembari meneteskan air mata dikursi persakitan.

Kemudian, kasus yang dialaminya. JPU tidak pernah memberikan bukti secara autentik dan fakta-fakta yang diperlihatkan dalam persidangan."JPU tidak bisa membukti fakta korupsi. Hanya mengutarakan tuntutan dengan asumsi saja,"sebut Azzam Rizal.

Kini, dirinya dihadapan Majelis hakim meminta agar dibebaskan dan lepaskan dari tuntutan JPU yang menjeratnya."Saya meminta kebebasan dan melepaskan seluruh tuntutan yang diberikan JPU,"ucap Azzam Rizal dengan nada sedih.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus menjerat Azzam Rizal, menuntut terdakwa hukuman 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp.200 juta dengan subsidiar 6 bulan penjara. Bahkan Azzam yang didakwa merugikan negara mencapai Rp.5 Miliyar, diwajibkan membayar uang pengganti (UP) 3,6 miliar, dari uang korupsi yang dinikmatinya. 

"Dan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan sebagai uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita untuk negara. Kemudian, jika tidak mencukupi maka akan diganti dengan penjara kurungan 6 tahun. Bila mana, membayar uang pengganti sebesar Rp 3.6 Milliar subsidair 4 tahun kurungan,"ucap Jaksa Handri Dwizulianto.

JPU sudah melakukan penyitaan terhadap harta-harta yang merupakan hasil dari korupsi berupa tanah seluas 420 Meter dan 4 mobil, yang dimiliki Azzam Rizal. Dengan total mencapai Rp.1 Miliyar lebih. Kemudian, akan dilakukan pelelangan dan uangnya hasil pelengan dikembalikan kepada negara.

"Setelah ditotal semua harta-harta dari hasil korupsi. Sekitar Rp.1 Milyar lebih. jadi, ada harus membayar uang pengganti dari tindakan korupsi yang dilakukan,"jelas JPU.

(Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru