Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Meski Berjalan Pakai Tongkat, Fadli Lincah Jualan Narkoba

- Senin, 06 November 2017 21:01 WIB
Meski Berjalan Pakai Tongkat, Fadli Lincah Jualan Narkoba
mtc/benawi
Meskipun berjalan dengan menggunakan tongkat , Fadli Rizal Nasution (35) warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kisaran Barat masih lincah dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu. Bahkan dia sudah menekuni profesi ini selama setahun lebih.
MATATELINGA, Asahan: Meskipun berjalan dengan menggunakan tongkat , Fadli Rizal Nasution (35) warga Lingkungan I Kelurahan Bunut Kecamatan Kisaran Barat masih lincah dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu. Bahkan dia sudah menekuni profesi ini  selama setahun lebih.

Kapolsek Kisaran Kota Iptu Tombak Samosir melalui Kanit Serse Ipda Syamsul Adhar,SH kepada Matatelinga.com membenarkan adanya penagkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabhu dengan tersangka Fadli Rizal Nasution (35) warga lingkungan I kelurahan Bunut Kecamatan Kisaran Barat Asahan, Minggu (5/11/2017) sekira pukul 14.30wib di rumah tersangka.

Ipda Syamsul Adhar,SH juga mengatakan penangkapan terhadap tersangka tersebut berkat kerja sama unit Reskrim Polsek Kota Kisaran dengan Timsus anti narkoba Polres Asahan, dan dari hasil penangkapan tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil bdiduga berisi narkotika jenis sabhu, 1 bungkus plastik klip transparan dalam keadaan kosong, 1 unit timbangan electrik, 2 buah skopterbuat dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp.340 ribu yangdiduga hasil dari penjualan sabhu tersebut.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa dirinya sudah menekuni bisnis sabhu tersebut sudah sejak lama, dan menurut pengakuannya barang narkotika jenis sabhu tersebut diperoleh dari seorang bandar yang berada di Kabupaten Batu bara,dan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba tersebut dalam tiga hari sekali berbelanja kepada bandarnya sebanyak 1 gram seharga Rp.950 ribu dan laku terjual dalam 2 hari,dan tersangka tersebut merupakan residivis dengan perkara yang sama.

"Setelah dilakukan proses pemeriksaan awal di Mapolsek Kota Kisaran pada Minggu (5/11/2017) dan pada Senin (6/11/2017) tersangka tersebut kami serahkan ke Sat.Res Narkoba polres Asahan gunamenjalani proses pemeriksaan lanjutan sebelum dilimpahkan ke JPU,"ungkapnya

Secara terpisah tersangka Fadli Rizal Nasution saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya sudah lebih satu tahun menukuni bisnis jual beli narkoba,dan dirinya juga mengakui pernah di penjara dalam kasus jual beli daun ganja kering dan dihukum satu tahun enam bulan penjara di LP.Labuhan Ruku.

"Saya memperoleh narkotika jenis sabhu ini dari seseorang yang berada di Batu bara, dalam transaksinya dilakukan dipinggir jalinsum pertengahan antara Kisaran dengan Batu bara, tepatnya disekitar bukit libanon,"tukasnya (mtc/ben)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru