Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Grebek Narkoba di Desa Sei Mencirim, Polisi Amankan Dua Pengguna Narkoba dan 5 Mesin Jackpot

- Kamis, 26 Oktober 2017 21:45 WIB
 Grebek Narkoba di Desa Sei Mencirim, Polisi Amankan Dua Pengguna Narkoba dan 5 Mesin Jackpot
mtc/amr
Dua orang pecandu narkoba serta lima unit mesin judi jackpot diamankan petugas Polsek Kutalimbaru saat menggelar Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun IV Karyawan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kamis (26/10) sekira pukul 13.30 WIB.
MATATELINGA, Kutalimbaru: Dua orang pengguna narkoba serta lima unit mesin judi jackpot diamankan petugas Polsek Kutalimbaru saat menggelar  Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun IV Karyawan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kamis (26/10) sekira pukul 13.30 WIB.

Pecandu sabu yang diringkus yakni Dedi Sugianto alias Dedi (40) warga Jalan Bangunan, Desa Sei Mencirim, dan Dewi Harnum alias Anum (30)warga Jalan Pasar IX, Desa Sukaraya, Kecamatan Pancur Batu.

"Mereka mengaku sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial ES (30) yang kini masih dalam pengejaran. Selain candu sabu, pelaku ini uga candu bermain judi jackpot di TKP,"ungkap Kapolsek Kutalimbaru Baru AKP Martualesi Sitepu.

Dijelaskannya, pelaku Dedi Sugianto alias Dedi telah mengkonsumsi sabu selama empat bulan lamanya. Alasannya, sehabis mengkonsumsi sabu staminanya bertambah.  Sementara untuk pelaku Dewi Harnum sendiri, sambungnya, adalah seorang janda beranak tiga. Dan pelaku ini sudah menggunakan sabu sekitar enam bulan dengan alasan menghilangkan stres.

"Penggrebekan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di TKP. Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan ke TKP dan berhasil meringkus kedua pelaku beserta barang buktinya,"kata AKP Martualesi.

Kedua pecandu serta barang bukti mesin judi jackpot sudah diamankan di Mako Polsek Kutalimbaru.

"Untuk kedua pecandu ini kita jerat dengan pasal 112 YO 127 UU RI NO 35 Tahun 2009. Khusus tersangka Dedi, kita juga kenakan dalam perkara perjudian dimana melanggar pasal 303 Sub 303 Bis KUHP," tandas Martualesi. (mtc/amr)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru