Rabu, 15 Juli 2026 WIB

Curi Handpone Penumpangnya, Driver Taksi Online Ini Diringkus Polisi

- Sabtu, 30 September 2017 00:17 WIB
Curi Handpone Penumpangnya, Driver Taksi Online Ini Diringkus Polisi
(Mtc/ist)
Driiver Grabcar Adi Giovani Ginting alias Adi (28) warga Jalan Pinus II, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polrestabes Medan. Dia diringkus lantara mencuri handphone milik penumpangnya yang bernama Tarek Hasan I
MATATELINGA, Medan: Driver  Grabcar Adi Giovani Ginting alias Adi (28) warga Jalan Pinus II, Kelurahan Mangga, Kecamatan Tuntungan harus merasakan dinginnya sel tahanan Polrestabes Medan. Dia diringkus lantara mencuri handphone milik penumpangnya yang bernama Tarek Hasan Imbada warga Palestina.

Kejadian bermula saat korban memesan grabcar menuju Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto.  Grabcar mobil Toyota Avanza BK 1062 ED atas nama pengemudi Adi Giovani Ginting. Singkat cerita Tarek pun tiba di Plaza Medan Fair. Setelah beberapa saat, Tarek merasa ada barang miliknya tertinggal di grabcar. Kemudian Tarek menghubungi operator grab.

Korban langsung menghubungi Adi dan menanyakan apakah Iphone 7 plus tertinggal di mobilnya atau tidak. Ternyata pelaku menjawab bahwa tidak ada apa pun yang tertinggal di mobil.

Atas kejadian itu, Tarek didampingi abangnya membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Dari keterangan korban, polisi mendapatkan titik terang. Saat dilacak ternyata Iphone 7 plus ada bersama Adi.

Adi pun ditangkap saat berada di kawasan Jalan AH Nasution. Tak lagi bisa berkilah, Adi digiring ke Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah didampingi Wakasat Reskrim Kompol Roni Bonic pada wartawan, Jumat (29/9/2017) menyebutkan korban merupakan warga Palestina yang hendak menuju ke pusat perbelanjaan dengan mengorder grabcar.

Sambung dia lagi, saat korban turun dari grabcar korban tersadar bahwa Iphone 7 plus tertinggal di grabcar itu.

"Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan. Setelah kita lacak ternyata Iphone 7 plus berada bersama pelaku yang saat kita tangkap yang bersangkutan berada di kawasan Jalan AH Nasution. Untuk pelaku kita sangkakan dengan Pasal 363 atau Pasal 372 Kuhpidana," pungkas Febriansyah.(mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru