Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Pembongkar Toko Rokok, Terkapar di terjang Timah Panas

- Sabtu, 16 September 2017 19:01 WIB
Pembongkar Toko Rokok, Terkapar di terjang Timah Panas
Matatelinga.com
MATATELINGA, Medan:  Petugas unit reskrim Polsek Medan Sunggal membongkar jaringan pembobol toko rokok yang berada di Jalan Pembangunan Desa Sunggal Kanan, dengan meringkus tiga orang. Namun, salah satunya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Selanjutnya petugas kepolisian Polsek Medan Sunggal, memboyong tersangka SA ,40,  Warga JL Setia Budi Desa Sunggal, dilarikan ke RS Brimob Poldasu, guna mendapat perawatan. Sedangkan dua rekannya  yakni, Ag ,26, dan IK alias Manro , 25, kedunya warga Jalan Setia Budi Desa Sunggal Kanan serta barang buktinya berupa  satu buah gunting besi, satu  bungkus rokok sampoerna avalution.,satu bungkus rokok lucky strike dan satu unit sepeda motor, diboyong ke Mako Polsek Medan Sunggal
- 1 unit sepeda motor..

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit RFeskrim Iptu Martua Manik pada Matatelinga.com mengatakan,  korban Khoroman Siregar membauat pengaduan ke Polsek, dimana Toko rokoknya dibobol olah kawann maling, adanya laporan Tika,  Rabu (13/9/2017) lalu  dirinya sedang berada dirumah.

Mendengar kabar tersebut, korban langsung menuju ke toko grosir miliknya, sesampainya, korban terkejut bukan kepalang melihat barang â€" barang dagangannya yang berada didalam tokonya berupa rokok telah raib, selainitu korbanjuga melihat pintu toko grosirnya sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok dalam kondisi rusak, pengakuannya pada penyidik..

Tambah Daniel, Kita langsung memerintahkan personil melakukan penyelidikan dilokasi kejdian dengan mengumpulkan data akurat, para pelaku pembongkar toko korban.Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (15/9/2017) saat berada di Jalan Pembangunan desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

“Dari hasil penyelidikan di lokasi, kita berhasil meringkus ketiga para tersangka,” ujar Daniel, Sabtu (16/9/2017).

Kini ketiganya meringkuk diterali besi, usai menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Sunggal dengan ancaman hukuman diatas lima tahun ketas, sebutnya.

(Mtc)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru