Minggu, 26 April 2026 WIB

Pengamat Kritik Kejatisu Yang Lamban Tangkap Dua DPD Bank Sumut

Admin - Sabtu, 17 Desember 2016 19:15 WIB
Pengamat Kritik Kejatisu Yang Lamban Tangkap Dua DPD Bank Sumut
google
Matatelinga.com - Belum tertangkapnya dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 21 miliar yang bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) empat bulan lalu, membuat Kejatisu dikritik.

Pengamat hukum, Julheri Sinaga SH menilai Kejatisu sengaja tidak mencari kedua tersangka yakni Zulkarnain selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan.

"Kejatisu ini lemah tidak ada kemampuan untuk mengkap DPO yang hanya warga sipil. Kenapa tidak cari dulu keluarga dua tersangka di Medan. Ini berarti memperlihatkan lemahnya Kejatisu atau ada unsur kesengajaan untuk tidak mencari kedua DPO," kata Julheri kepada wartawan, Sabtu (17/12/2016).



Menurut Julheri, Kejatisu tidak bekerja dan tidak profesional serta tidak bersungguh-sungguh dalam menemukan kedua tersangka. "Intelijen Kejatisu tumpul. Tidak bekerja sehingga dua tersangka DPO tidak diketahui keberadaannya," pungkasnya.

Dalam pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas itu, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara.‬ Berdasarkan hasil auditor akuntan publik, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 17 miliar pada Tahun 2013.


(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru