Minggu, 26 April 2026 WIB

Rahudman Diinfokan Bebas, Kemenkum HAM Bantah

Admin - Minggu, 06 November 2016 19:59 WIB
Rahudman Diinfokan Bebas, Kemenkum HAM Bantah
google
Matatelinga.com - Mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap diinfokan akan bebas setelah menjalani hukumannya di Lapas Klas IA Tanjung Gustta Medan pada Senin (7/11/2016). Namun, hal itu dibantah oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut).

"Info yang beredar kalau terpidana Rahudman Harahap akan bebas pada Senin tanggal 7 November 2016 itu tidak benar," kata Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Josua Ginting kepadaa wartawan, Minggu (6/11/2016).

‎Rahudman merupakan narapidana (napi) kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005 yang merugikan negara mencapai Rp 1,5 miliar. Dalam kasus ini, Rahudman saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapsel.



Josua menjelaskan, Rahudman belum menjalani masa hukuman 2/3 dari hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Dia (Rahudman) menjalani hukuman pada Tahun 2014. Jadinya, masa hukuman belum 2/3 dari hukumannya selama 5 tahun. Untuk itu, Rahudman belum bisa dikatakan atau diputuskan melalui Surat Keterangan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) untuk tanggal 7 November 2016," jelas Josua.

Josua mengaku mengecek PB Rahudman di Bagian Divisi Permasyarakatan Kemenkum HAM Sumut dan Pusat serta Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. "‎Atasnama Rahudman Harahap emang ada mengajukan PB. Namun, belum ada persetujuan dan SK PB-nya. Jadinya, tidak benar besok (Senin) Rahudman bebas," cetus juru bicara Kanwil Kemenkum HAM Sumut itu.



(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru