Matatelinga.com, Dinas Kominfo Kota Medan kembali
menggelar razia warung internet (warnet), Sabtu (18/6/2016) dini hari. Kali ini razia
di pusatkan di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan
Labuhan.
Tim terpadu Dinas Kominfo Kota Medan
yang bekerja sama dengan Satpol PP Kota Medan dan dibantu Pesonil dari Polresta
Medan menyusuri jalan Jaring Raya Komp. Griya Martubung, Kec. Medan Labuhan. Di
jalan tersebut tim terpadu menemukan warnet yang masih beroprasi, padahal saat
itu jam telah menunjukkan pukul 1.25 Wib dini hari.
Melihat kondisi tersebut, tim terpadu
yang dipimpin oleh Kabid Postel Arbani Harahap S.Sos MM langsung mendatangi Anugrah
Dota Net. Di warnet ini didapati sejumlah pengunjung sedang asyik bermain game
online. Mengingat waktu beroprasi warnet telah melebihi batas yang ditetapkan
oleh Peraturan Walikota, tim langsung meminta kepada pengelola warnet untuk
mematikan seluruh perangkat komputernya, dan pengunjung yang tadinya sedang
asyik bermain game online seluruhnya disuruh meninggalkan warnet.
Kesalahan lain dari warnet ini,
ternyata pihak pengelola Anugrah Dota Net tidak dapat menunjukkan izin
beroprasinya. Mengetehaui hal tersebut, tim langsung mendata dan meminta kepada
pengelola warnet untuk segera mengurus izin warnetnya ke kantor Dinas Kominfo
Kota Medan Jl. Sidorukun, Kec. Medan Timur.
Tidak jauh dari Anugrah Dota Net, tim mendatangi Brother’s Net,
lagi-lagi kesalahan yang sama ditemukan diwarnet ini, dimana warnet masih
beroprasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan tidak memiliki izin
oprasinal dan parahnya lagi ternyata warnet ini belum memblokir situs pornonya. Oleh tim, jaringan internet di warnet
tersebut langsung di blokir sehingga tidak dapat lagi mengakses situs porno dan
pengelola warnet diminta segera datang kekantor Dinas Kominfo Kota Medan untuk mengurus
izin oprasionalnya.
Dari jalan Jaring Raya Komp.
Martubung, tim terpadu kemudian menuju ke Jl. Labuhan Deli, Link. 25. Dijalan ini
tim menemukan dua warnet yang masih beroprasi diantaranya Marwa Net dan Nagata
Net, kedua warnet ini ternyata tidak memiliki izin oprasional. Tim langsung
melakukan pendataan dan meminta pengelola kedua warnet agar segera mengurus
izinya.
Usai menyisir warnet yang berlokasi
di Kec. Medan Labuhan,tim kemudian melanjutkan perjalanan ke Kec. Medan Marelan
tepatnya di jalan Marelan Raya. Di jalan ini tim menemukan sedikitnya empat
warnet yang masih beroprasi diantaranya 1001 Net, Triple Net, The Net, dan
Megaria CyberNet. Dari ke empat warnet tersebut hanya the net dan Triple Net yang
memiliki izin namun masa berlaku izin dari Triple Net telah habis. Sementara 1001
Net dan Megaria Cybernet sama sekali tidak memiliki izin warnet. Tim terpadu
langsung meminta kepada pengelola Triple Net untuk segera memperpanjang izinnya
sedangkan kepada pengelola 1001 Net dan Megaria Cybernet diminta segera
mengurus izin oprasionalnya.
Sebelumnya Kabid Postel Arbani
Harahap S.Sos, MM yang memimpin jalannya
razia mengatakan razia ini sebagai upaya penertiban warnet-warnet yang masih
melanggar aturan Perwal No 28 tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet.
Diharapkan dari razia ini semua warnet dapat beroprasi dengan tertib dan tidak
menganggung ketenangan masyarakat yang sedang beristirahat.
“kita akan terus melakukan razia
selama bulan ramadhan ini, tujuannya agar warnet-warnet dikota Medan dapat
beroprasi dengan tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin
beristirahat,”kata Arbani.
Sementara
itu Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Drs Darussalam Pohan MAP meminta agar
seluruh jajarannya yang berada di Bidang Postel untuk meningkatkan intensitas
razianya, sehingga tidak ada lagi ditemukan warnet yang masih melanggar aturan
Perwal.
“kita ingin razia ini memberikan kesadaran
bagi pengelola warnet agar tidak lagi melanggar Perwal No 28 tahun 2011, dimana
dalam perwal tersebut sudah dijelaskan Bahwa Pengusaha warnet
wajib memiliki izin, beroperasi sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB
pada hari biasa, dan sampai pukul 02.00 WIB pada hari libur, harus memblockir
situs porno, menaati ketentuan bilik yang tingginya tidak lebih dari 150
centimeter serta pada siang hari pemilik warnet tidak
diizinkan untuk anak sekolah yang masih berseragam sekolah masuk dan bermain di
Warnet,"kata Darussalam.
(Mtc)